Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
KPK dan 12 Kementerian/Lembaga Tindak Lanjuti Kesepakatan Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan
Thursday 01 Aug 2013 00:42:06
 

KPK dan 12 Kementerian/Lembaga Tindak Lanjuti Kesepakatan Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan.(Foto: kpk.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi dan 12 kementerian/lembaga (K/L) terkait kehutanan menggelar rapat pleno dan menandatangani rencana aksi sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan. Sebelumnya, NKB ini telah ditandatangani pimpinan 12 K/L di Istana Negara beberapa waktu lalu di Istana Negara, dengan disaksikan oleh Presiden dan wakil Presiden.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (31/7), di Auditorium KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta, ini dihadiri Wakil Ketua Busyro Muqoddas dan 45 penanggung jawab NKB dari12 K/L, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemeneterian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan UKP4.

Dalam sambutannya, Busyro menjelaskan bahwa kawasan hutan yang mencapai sekitar 128 juta hektare meliputi 70% wilayah darat Indonesia, merupakan salah satu kekayaan negara yang harus dikelola sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Namun demikian, buruknya tata kelola sektor kehutanan belum mampu mewujudkan amanat tersebut, namun justru yang terjadi adalah kerusakan hutan secara masif.

“Hal ini diperparah dengan belum mantapnya kawasan hutan di Indonesia. Dari luas hutan yang ada, baru 16,18 persen kawasan hutan yang telah ditetapkan dan masih tersisa 63 ribu kilometer kawasan hutan belum ditata batas. Belum lagi batas administratif daerah, baru selesai 130 segmen dari total 957 segmen,” papar Busyro.

Buruknya tata kelola di sektor kehutanan dan korupsi menjadi lingkaran tak berujung. Keduanya dianggap terus menggerogoti hak rakyat untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas hutan. Kerugiannya yang terjadi pun sangat tinggi. “Pada 2005, Kemenhut memperkirakan akibat illegal loging saja negara dirugikan sebesar Rp35 triliun per tahun. Hanya dengan menghitung tiadanya izin pinjam-pakai, KPK pada 2010 mengkalkulasi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Ini karena ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam-pakai,” papar Busyro.

“Karenanya, KPK pun melakukan kegiatan pencegahan berupa kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada 2010. Pengalaman pemantauan tindak lanjut dari hasil kajian tersebut menyadarkan kita bahwa perlu ada komitmen dan sinergi dari semua K/L terkait untuk bersama-sama menuntaskan persoalan tata kelola kehutanan,” lanjut Busyro.

Menurutnya, dengan adanya NKB 12 K/L ditandatangani pada 11 Maret 2013 ini, dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan yang sudah puluhan tahun tidak diselesaikan atau belum menemukan alternatif penyelesaian terbaik. Selain itu, salah satu akar masalahnya adalah ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam.

NKB yang berlaku sampai 3 tahun sejak ditandatangani ini mempunyai tiga agenda utama, yaitu harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyelarasan teknis dan prosedur dan resolusi konflik. “Dari tiga agenda utama itu, diturunkan ke dalam 93 rencana aksi,” tandas Busyro.

Pakar tata kelola kehutanan, Prof. Hariadi Kartodihardjo, menambahkan bahwa dari 93 rencana aksi tersebut, kemudian di-cluster menjadi lima bagian, yakni cluster kawasan hutan, kesatuan pengelolaan hutan (KPH), penyelesaian konflik, perencanaan nasional, dan perizinan.

Hariadi menjelaskan, pada cluster kawasan hutan, yang dilakukan adalah penyempurnaan kebijakan dan peraturan serta percepatan pengukuhan kawasan hutan, termasuk kepastian status pihak ketiga dalam kawasan hutan negara. Sementara pada kesatuan pengeloan Hutan (KPH), yakni dengan mendorong beroperasinya 120 KPH model serta berjalannya program-program kemasyarakatan di dalam KPH itu. “Untuk penyelesaian konflik, yang dilakukan adalah menyusun regulasi penyelesaian sengketa kehutanan dan terwujud konsensus penyelesaian konflik oleh 12 kementerian atau lembaga,” paparnya.

Hal lain, menurutnya adalah menyusun perencanaan nasional yang lebih rinci dalam penyelesaian pengukuhan kawasan hutan serta menjadikan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan ini menjadi agenda nasional dalam jangka panjang (RPJMN). Dan terakhir dalam masalah perizinan, perlu disusun kebijakan dan menjalankan proses perizinan secara integratif dan transparan dengan jaminan masa depan perizinan sesuai peraturan-perundangan dan bebas konflik.(hms/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2