PALEMBANG, Berita HUKUM - Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, mutalk dibutuhkan kepemimpinan kepala daerah yang kuat, bersih, jujur dan adil. Pemimpin yang bersih, jujur dan adil dihasilkan dari proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang berintegritas. Seiring dengan proses pemilukada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPUD Kabupaten Banyuasin mengkampanyekan pemilukada jujur, adil dan berintegritas dengan mengusung slogan ‘Ingat, Pemilu Bersih!’.
Melalui kampanye pemilu berintegritas, KPK dan KPUD memberikan pemahaman tentang pemilu bersih kepada masyarakat. Yang artinya, bersih pemilihnya, bersih calon pemimpinnya, bersih juga proses pemilukada-nya. Pemilukada merupakan proses demokrasi yang akan menentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah lima tahun ke depan, karena itu peran masyarakat sangat penting demi kesejahteraan selama daerahnya dipimpin oleh calon terpilih. Masyarakat diharapkan menggunakan hak dan kewajiban politiknya secara berintegritas. Tidak hanya untuk memilih pemimpin yang bersih, tetapi juga turut mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip good corporate governance demi mewujudkan kesejahteraan di daerah.
Selain itu, KPK menilai permasalahan yang kerap muncul dalam proses pemilu adalah money politics. Karenanya, dalam rangka mendorong transparansi dan komitmen berintegritas agar bersih dari politik uang dan korupsi, pada Rabu (15/5) bertempat di Ballroom 2 Hotel Novotel Palembang, KPK memfasilitasi deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penandatanganan komitmen berintegritas bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Sumsel periode 2013-2018.
Deklarasi LHKPN yang dibacakan langsung oleh empat pasangan cagub/cawagub Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto, Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, Herman Deru-Maphilinda Boer, Alex Noerdin-Ishak Mekki ini sebelumnya telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh KPK pada 6-10 Mei 2013.
Terkait LHKPN, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat, KPK juga memberikan pemahaman tentang bagaimana menelusuri rekam jejak calon dengan membaca LHKPN. Kegiatan dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang digelar KPK dan KPUD Kabupaten Banyuasin pada Kamis (16/5) bertempat di Balai Pertemuan KPUD Kab Banyuasin. Selain itu, pada kesempatan yang sama, KPK juga menjelaskan tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi agar masyarakat juga paham tentang potensi suap ataupun gratifikasi dalam konteks pemilu.
Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memilih pemimpin yang bersih dan tidak tersandera dengan kepentingan lain, Selain itu, masyarakat juga secara sadar menolak segala bentuk money politic yang umumnya menyertai proses pemilukada. Berbagai program tersebut merupakan wujud dari peran KPK dalam mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih.(kpk/bhc/opn) |