JAKARTA, Berita HUKUM - LSM ICW dan sejumlah peneliti melaporkan ke bagian pengaduan KPK (Dumas). Terkait pengaduan prihal kebijakan dana saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, dengan meminta dana Saksi dari APBN sekitar Rp 700 miliar.
"Kami laporkan ke KPK dan laporan kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy Salam, di KPK Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap, kemudian mengawasi prosesnya mulai dari keluarnya Perpres sampai implementasi Presiden menyetujui keluarnya dana saksi Parpol ini.
Sementara, Abdullah Dahlan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menjelaskan, bahwa dari prosedurnya saja, dugaan kuat kami bahwa, dana saksi untuk Parpol jelas melanggar mekanisme penyusunan APBN baik UU no 1/2004 atau 17/2003.
"Di situ dana anggaran saksi parpol, tidak ada tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tak bertuan sebenarnya. Kemudian dari sisi penganggaran, alokasi anggaran ini bukan jadi tupoksi Bawaslu," ujar Abdullah.
Menurutnya, tugas Baswaslu hanya fungsi pengawasan dan bukan mendanai Partai. Parpol bukan program kerja Bawaslu. Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol.
"Kepentingan kita menegaskan, supaya KPK mengingatkan bahwa, alokasi anggaran secara proses aja sudah tidak dibenarkan. Dan alokasi anggaran yang tidak sedikit Rp 658,8 miliar, jelas alokasi ini menjadi beban APBN dan akan menjadi preseden buruk kalau ada alokasi yang dari sisi perencanaan tidak jelas, siapa yang inisiatif penggagas anggaran, kemudian dilegalkan," pungkas Abdullah.(bhc/put) |