Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
KPK di Minta Awasi Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar
Monday 03 Feb 2014 16:00:37
 

Ilustrasi. Bilik Suara di TPS.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - LSM ICW dan sejumlah peneliti melaporkan ke bagian pengaduan KPK (Dumas). Terkait pengaduan prihal kebijakan dana saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, dengan meminta dana Saksi dari APBN sekitar Rp 700 miliar.

"Kami laporkan ke KPK dan laporan kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy Salam, di KPK Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap, kemudian mengawasi prosesnya mulai dari keluarnya Perpres sampai implementasi Presiden menyetujui keluarnya dana saksi Parpol ini.

Sementara, Abdullah Dahlan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menjelaskan, bahwa dari prosedurnya saja, dugaan kuat kami bahwa, dana saksi untuk Parpol jelas melanggar mekanisme penyusunan APBN baik UU no 1/2004 atau 17/2003.

"Di situ dana anggaran saksi parpol, tidak ada tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tak bertuan sebenarnya. Kemudian dari sisi penganggaran, alokasi anggaran ini bukan jadi tupoksi Bawaslu," ujar Abdullah.

Menurutnya, tugas Baswaslu hanya fungsi pengawasan dan bukan mendanai Partai. Parpol bukan program kerja Bawaslu. Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol.

"Kepentingan kita menegaskan, supaya KPK mengingatkan bahwa, alokasi anggaran secara proses aja sudah tidak dibenarkan. Dan alokasi anggaran yang tidak sedikit Rp 658,8 miliar, jelas alokasi ini menjadi beban APBN dan akan menjadi preseden buruk kalau ada alokasi yang dari sisi perencanaan tidak jelas, siapa yang inisiatif penggagas anggaran, kemudian dilegalkan," pungkas Abdullah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2