*Nunun mulai jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan memperlakukan tersangka Nunun Nurbaeti secara istimewa. Penanganan serta penganan kasusnya akan dilakukan sama seperti proses hukum yang dijalani tersangka lain dalam kasus korupsi.
"KPK tidak pernah memberikan perlakuan istimewa terhadap satu tersangka pun. Semua tersangka diperlakukan berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).
KPK juga akan mengajukan dokter lain untuk meminta second opinion (pendapat kedua) terkait pernyakit lupa versi tim dokter pribadi Nunun Nurbaeti. "Kamai akan lakukan pemeriksaan kesehatan (untuk mendapatkan secon opinion) terkait dengan penyakitnya terkait surat keterangan dokter yang selama ini disiarkan," jelas dia.
Sementara itu, Kabar Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa membenarkan bahwa Nunun Nurbaeti mulai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada sejumlah politisi Senayan.
Tim penyidik KPK pun telah menjemputnya dari Rutan Wanita Pondok Bambu. Ia dititipkan sebagai tahanan di rutan khsusu wanita tersebut. Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan pertama yang sudah masuk subtansi perkara yaitu Nunun sebagai tersangka. "Ya yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Priharsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, buron sekaligus etrsangka dugana korupsi Nunun Nurbaetie telah ditangkap kepolisian Thailand di sebuh rumah sewaan di kota Bangkok. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/12) lalu. Namun, baru diserahkan kepada KPK pada Sabtu (10/12) di Bandara Svarnabhumi, Bangkok, Thailand.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Nunun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi di Gedung KPK, Jakarta. Selanjutnya, ia diperiksa dan langsung dikirimkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu sebagai tahanan titipan KPK. Penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri.
Nunun menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Februari 2011 lalu. Nunun disangka menyuap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Ia diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
KPK dalam kasus ini, telah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah dan menjalani masa pidana. Pengejaran Nunun dilakukan sejak awal tahun lalu. Dia diduga bersembunyi di sejumlah negara anggota ASEAN. Keluarga Nunun menolak jika dikatakan Nunun melarikan diri. Kata mereka, Nunun sedang berobat akibat erserang stroke dan kesulitan mengingat masa lalu.
Namun, dalam foto-foto yang diperoleh sebuah media nasional, Nunun terlihat sedang berada di pusat perbelanjaan di Singapura dalam kondisi sehat. Bahkan, ia mengobrol akrab dengan seorang perempuan yang bersamanya itu. Tapi dikabarkan bahwa Nunun juga sempat jalan-jalan ke Kamboja. Kemudian, dia memilih bersembunyi di Thailand hingga akhirnya ditangkap otoritas setempat.(inc/spr)
|