Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah B3
KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
Thursday 29 Mar 2012 16:07:33
 

KPLH saat jumpa press. (Foto: PMEInd/yug)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tiga LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Lingkungan Hidup (KPLH), mendesak Presiden SBY untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping (B3-LB3-Dumping). Sebelum dirobak total subtansinya.

KPLH yang terdiri dari Walhi, Kiara, IHI dan Jatam menilai lima pasal yang terkadung dalam RPP tersebut syarat dengan kepentingan industri dan mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Seperti Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan adanya Bahan Berbahaya Beracun (B3) hasil dari kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan serta minyak dan gas bumi dikecualikan untuk diatur melalui RPP ini. Padahal limbah B3 dari aktivitas pertambangan berdampak besar terhadap lingkungan perairan dan manusia. " Ini bisa dilihat buktinya di Teluk Buyat yang dicemari oleh PT.Newmont Minahasa Raya," ujarnya Sekjend Kiara, Riza Damanik saat jumpa press di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3).

Riza menambahkan, dalam Pasal 42 ayat (1), pemerintah bersikap seperti tidak berkeinginan menghentikan perilaku industri dalam menggunakan ataupun menghasilkan limbah B3. Hal ini ditandai dengan keputusan untuk pengurangan/pembatasan mengeluarkan limbah B3 oleh industri cukup dilakukan secara sukarela bukan sebuah keharusan.

Lalu dalam Pasal 79, diperbolehkan pembuangan tailing ke laut (dumping). Bahkan, limbah tailing dari kegiatan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi dianggap sebagai limbah khusus, untuk mendapat ijin.

" Ironinya, RPP tersebut tidak memberikan perhatian terhadap kandungan tailing, seperti logam berat yang berpotensi merusak ekosistem dan kehidupan manusia," tambah Riza.

Sementara itu, juru kampanye Jatam, Hendrik Siregar menyoroti Pasal 94 yang menyebutkan, izin dumping limbah dapat diberikan kepada kegiatan yang menghasilkan limbah: (a) yang berasal dari kegiatan di laut; (b) limbah yang tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis dan ekonomi.

"Padahal Dumping tailing sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem perairan dan rantai makanan, baik di kolom air maupun di dasar laut. Praktis RPP B3-LB3 melanggar azas-azas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tuturnya

Hendri menjelaskan, dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang harus diutamakan azas kelestarian dan keberlanjutan, azas keserasian dan keseimbangan, azas kehati-hatian dan azas keanekaragaman hayati.

Sedangkan Juru Kampanye Tambang Walhi, Pius Ginting menilai RPP tersebut tidak mengakomodasi semangat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi melalui UU No. 17/1985. Di mana dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS 1982, ditegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut dari segala bentuk sumber pencemaran.

" Pesanan pasal oleh korporasi berakibat bahaya pada lingkungan dan keselamatan publik juga tampak dalam pasal penghapusan status limbah B3, Pasal 20 soal delisting bagi banyak Bahan Berbahaya dan Beracun saat ini. Perusahaan penghasil limbah B3 makin leluasa membuang limbahnya tanpa pengawasan ketat. Seperti terjadi di Desa Mulyasejati, Kerawang, Jabar," ujarnya.

Dimana perusahaan pengelola limbah B3, PT.TJS yang melakukan penimbunan limbah B3 di lubang bekas galian di lahan seluas 4 Ha. Penimbunan ini berjarak dekat dengan penduduk yang gunakan air sumur dan persawahan.

Selain itu, Pius menegaskan dengan ada RPP ini dikwatirkan akan ada peredaran limbah B3 dimasyarakat karena adanya pasal SNI. " Bila sudah dirubah bentuk dan kemasannya akan mendapat SNI dan produk limbah B3 yang sudah ber SNI maka tidak dinyatakan limbah B3. Padahal didalam produk tersebut masih mengandung limbah B3," imbuhnya.

Dan jika sudah jadi produk tapi itu berasal dari limbah B3 bahanya dan diperjual belikan di masyarakat, bukan saja orang dewasa yang terancam keselamatannya tapi anak-anak juga. "Apalagi standar SNI ini berpeluang dijual belikan," jelas Pius usai jumpa press.

Hendrik menilai mandat dari adanya RPP ini, akibat kelambatan KLH dalam menyelesaikan RPP ini sehingga terbuka dibukanya ruang negosiasi. "Proses penyusunannya cacat karena tidak ada keterbukaan untuk partisipasi dari masyarakat dalam penyusunan RPP tersebut," ungkapnya

Hal senada juga diutarakan anggota IHI, Slamet daryoni yang menyatakan bahwa persoalan limbah dianggap jadi persoalan tidak serius. "Kementerian Lingkungan Hidup tidak serius dengan mendasarkan pada UU tentang Sampah, dan UU 32/2009. RPP masih abu-abu dalam ekpor limbah b3," katanya. (dbs/biz).



 
   Berita Terkait > Limbah B3
 
  Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
  KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
  RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
  Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
  Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2