JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Terkait diterbitkannya peraturan tersebut, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi peraturan kampanye di kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta, Senin (9/9).
Pertemuan yang digelar sesaat setelah pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 oleh KPU bersama partai politik (parpol) tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Ketua KPI Idy Muzayyad, Anggota Dewan Pers Iman Wahyu, dan Anggota Dewan Pers M. Ridhlo Eisy.
Rapat koordinasi tersebut membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan Standar Operational Procedure (SOP) dari masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2014 dalam bentuk iklan di media massa.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap pelaksanaan pengawasan dari masing-masing lembaga tersebut bisa sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.(arf/kpu/dsn/hpm/bhc/rby) |