Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
KPU Bantah Enggan Tandatangani Pakta Integritas
 

Logo KPU (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis yang mengatakan jika KPU tidak mau mendandatangani Pakta Integritas yang diajukan oleh mereka beberapa waktu lalu.

“Tidak betul jika kami enggan menandatangani, saat ini kami sedang menyiapkan dokumennya. Memang banyak hal lain juga penting untuk kami selesaikan saat ini. Tapi kami akan menandatangani Pakta Integritas,” ujar Anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Minggu (6/5).

Ia menambahkan, KPU merasa keberatan dengan satu poin yang diajukan dalam pakta integritas mengenai penyelenggaraan Pemilu dengan pihak asing. Dirinya menjelaskan hal tersebut lumrah dilakukan selama kemandirian KPU terjaga.

“Kalau poin itu iya. Kerjasama dengan pihak asing menurut kami tidak ada masalah sejauh kemandirian kita tetap terjaga. Kerjasama dengan pihak asing kita yang mengontrol dan memanfaatkan mereka untuk kebaikan Pemilu kita,” jelas bekas Direktur eksekutif Cetro ini.

Lebih lanjut Hadar menegaskan, dalam dua minggu lagi pihak KPU akan segera menandatangani Pakta Integritas yang diajukan oleh Koalisi Mandiri untuk Pemilu demokratis.

“Seperti yang saya katakana tadi, kita sudah siapkan dokumennya, insya Allah 2 minggu lagi kita tandatangani,” pungkasnya.

Sebelumnya Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis yang digalang oleh beberapa LSM pemantau pemilu menyayangkan sikap KPU yang hingga saat ini belum menandatangani pakta intergritas yang diajukan oleh koalisi tersebut pada 19 Mei 2012.

“Sudah sekitar dua minggu lebih kami memberikan pakta integritas tersebut untuk dipelajari dan ditandatangani KPU, namun hingga saat ini belum juga ada jawaban yang jelas,” ujar salah satu anggota Koalisi Mandiri, Ray Rangkuti.

Koalisi Mandiri ini terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) dan Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Lingkar Madani (LIMA). (bhc/nag)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2