JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid sampai dipulihkannya hak pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur.
“KPU juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Sedangkan kepada Komisioner KPU Jawa Timur yang lain, Sayekti Suaindiyah, KPU merehabilitasi yang bersangkutan,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Media Center KPU, Rabu (31/7) malam.
Atas keputusan itu, lanjut Husni, KPU akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu serta tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota yang tugas dan kewenangannya telah diambil oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
“KPU akan meninjau ulang Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan Keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman Suryadi sebagai peserta Pilgub Jawa timur,” terang Husni.
Ketiga Komisoner KPU Jawa Timur yang diberhentikan sementara, kata Husni, akan dikembalikan jabatannya setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pilgub Jawa Timur.(dd/red/kpu/bhc/rby) |