JAKARTA, Berita HUKUm - Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak mempersoalkan laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, laporan PKPI tersebut sebagai bentuk ketidak puasan terhadap putusan KPU. “Sebagai pihak yang dilaporkan dan telah mengambil keputusan untuk tidak meloloskan PKPI, tentu kami sudah siap mempertanggungjawabkan keputusan di depan DKPP,” ujar Ferry di kantornya, Jumat (15/2).
Dia mengatakan, dalam era demokrasi setiap partai politik mempunyai hak untuk melakukan gugatan terhadap KPU.
Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampow menegaskan pentingnya KPU dan Bawaslu saling menghormati.
"Dalam kasus PKPI ini sangat penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan terbuka," tegasnya.
Jerry berharap agar KPU dan Bawaslu bisa membangun komitmen saling menghormati keputusan masing-masing agar bisa tercipta pemilu yang berkualitas.(rm/ipb/bhc/mdb) |