Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
KPU Hormati Laporan PKPI
Saturday 16 Feb 2013 17:01:26
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUm - Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak mempersoalkan laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, laporan PKPI tersebut sebagai bentuk ketidak puasan terhadap putusan KPU. “Sebagai pihak yang dilaporkan dan telah mengambil keputusan untuk tidak meloloskan PKPI, tentu kami sudah siap mempertanggungjawabkan keputusan di depan DKPP,” ujar Ferry di kantornya, Jumat (15/2).

Dia mengatakan, dalam era demokrasi setiap partai politik mempunyai hak untuk melakukan gugatan terhadap KPU.

Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampow menegaskan pentingnya KPU dan Bawaslu saling menghormati.

"Dalam kasus PKPI ini sangat penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan terbuka," tegasnya.

Jerry berharap agar KPU dan Bawaslu bisa membangun komitmen saling menghormati keputusan masing-masing agar bisa tercipta pemilu yang berkualitas.(rm/ipb/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2