Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Puncak Tegaskan Gunakan Formulir Asli
Friday 15 Mar 2013 17:24:01
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPU Kabupaten Puncak menolak dalil mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis yang dilakukannya dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Puncak, Papua. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak, Nahar selaku Termohon pada sidang mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait serta Pembuktian pada Kamis (14/3).

“Termohon menolak semua yang didalilkan Pemohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Termohon menyangkal dalil yang diungkap oleh Pemohon,” ucap Nahar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Menurut Nahar, tidak benar dan tidak berdasar sama sekali permohonan Pemohon dengan dalil Termohon menggunakan Formulir DA1-KWK.KPU dalam menetapkan rekapitulasi hasil suara di dua distrik, yakni Distrik Pogomo dan Ilaga. Apalagi, lanjut Nahar, dalil mengenai Formulir DA1-KWK.KPU tersebut tidak ditandatangani Ketua PPD tidaklah benar.

“Termohon telah melakukan rekapitulasi dengan menggunakan Formulir DA1-KWK.KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi Termohon sah karena ditandatangani oleh PPD dan jajaran dan disaksikan oleh Panwaslu. Formulir DA1 di Ilaga dan Pogomo sesuai dengan yang sebenarnya karena disaksikan juga oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Pihak Terkait Willem Wandik-Repinus Teleggen yang diwakili Petrus Eli menganggap permohonan Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan (error in objecto). Seharusnya Pemohon menggunakan DB-KWK.KPU, tak hanya menggunakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013.

“Dalam eksepsi, pemohon salah dalam menetapkan objek seharusnya yang menjadi objek adalah berita acara DB KWK.KPU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013 juga,” ujarnya.

Tak hanya itu, Petrus juga menilai adanya inkonsistensi dalam permohonan Pemohon. Dalam petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Pemohon sebagai pemenang, namun di poin lainm, Pemohon meminta agar dilaksanakan Pemilukada ulang, maka patutlah permohonan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Sedangkan menyangkut pelanggaran di Distrik Pogoma,Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon mendapat 12 ribu suara, sementara PT mendapat nol suara. Hal tersebut menurut Petrus, tidaklah benar.”Jumlah suara sebesar 2.531 suara yang diperoleh Pihak Terkait karena memang Pihak terkait merupakan anak asli Pogomo dan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara yang berlaku,” tukasnya.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menghadirkan 10 orang saksi yang sebagian besar masih berbahasa daerah. Beberapa orang saksi yang bisa menggunakan bahasa Indonesia memberikan keterangan mengenai adanya penyalahgunaan sistem noken oleh Termohon sebagai penyelenggara pemilu. “Di tempat saya, ada empat kampung yang memberikan suara di satu TPS dan diperbolehkan oleh ketua PPS-nya,” ujar Sekio Merit memberikan keterangan.

Hal lain diungkapkan oleh Amandus Tabudi yang mengungkapkan di kampungnya terdapat 5 TPS, namun hanya satu yang melakukan pemungutan suara sesuai dengan UU yang berlaku dengan pencoblosan. “Ada 5 TPS, di kampung saya. Tapi tanggal 14 Februari 2013, di 4 TPS menggunakan sistem noken, sisanya nyoblos biasa,” ungkapnya.

Pada Jumat, 15 Maret 2013 besok akan digelar kembali sidang pembuktian untuk mendengarkan para saksi yang menggunakan bahasa asli.Dalam permohonan dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen, pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak.

Tak hanya itu, pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2