Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Lalai, Pemilukada Sinjai Digugat 6 Pasangan Calon
Monday 06 May 2013 22:42:48
 

Suasana Sidang Gugatan Pemilukada kabupaten Sinjai, Senin (6/5) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013, di ruang sidang MK lantai 2, Senin (6/5).

Ada 6 pihak para pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Andi Seto Gadhista Asapa dan Mochtar Mappatoba, H Mukhlis Isma dan H.A Musa Rasyid, H.A Muh Anis Asra dan Muh Yahya, M Amsul Sultan A Mappasara dan H Idham Khalid, Lukman H Arsal dan H.A Djamaluddin.

Selain itu terdapat pemohon dari pasangan bakal calon, yaitu pasangan Andi M. Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim serta pasangan Muchlis Panaungi dan H Zulfikar.

Para pemohon merasa keberatan dengan pelaksanaan pemilukada kabupaten Sinjai, karena KPU dinilai telah melakukan kelalaian dalam penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

KPU kabupaten Sinjai telah menetapkan pasangan A Mahyanto Massarappi SH MH dan A Massalinri Latief S.Sos serta pasangan Andi Seto Gadhista Asapa SH, LLM dan Drs. A. Muchtar Mappatoba M.Pd sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013.

Nomor urut 2 dan 5 tersebut ditetapkan KPU Sinjai dengan mengesahkan 2 partai politik pengusung yaitu partai Hanura dan Partai Amanat Nasional, yang sesungguhnya tidak sesuai dengan pasal 65 dan pasal 67 ayat (1) peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu menurut pemohon, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59 UU nomor 32/2004 juncto UU nomor 12/2008 tentang pemerintah daerah atas penetapan tersebut, KPU Sinjai telah digugat ke PTUN Makassar.

Dalam permasalahan ini, Pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat keputusan, berupa pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2013 tertanggal 23 Februari 2013 sampai adanya putusan pengadilan dalam sengketa a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) kecuali terdapat penetapan lain di kemudian hari.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2