JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013, di ruang sidang MK lantai 2, Senin (6/5).
Ada 6 pihak para pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Andi Seto Gadhista Asapa dan Mochtar Mappatoba, H Mukhlis Isma dan H.A Musa Rasyid, H.A Muh Anis Asra dan Muh Yahya, M Amsul Sultan A Mappasara dan H Idham Khalid, Lukman H Arsal dan H.A Djamaluddin.
Selain itu terdapat pemohon dari pasangan bakal calon, yaitu pasangan Andi M. Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim serta pasangan Muchlis Panaungi dan H Zulfikar.
Para pemohon merasa keberatan dengan pelaksanaan pemilukada kabupaten Sinjai, karena KPU dinilai telah melakukan kelalaian dalam penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
KPU kabupaten Sinjai telah menetapkan pasangan A Mahyanto Massarappi SH MH dan A Massalinri Latief S.Sos serta pasangan Andi Seto Gadhista Asapa SH, LLM dan Drs. A. Muchtar Mappatoba M.Pd sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilukada kabupaten Sinjai tahun 2013.
Nomor urut 2 dan 5 tersebut ditetapkan KPU Sinjai dengan mengesahkan 2 partai politik pengusung yaitu partai Hanura dan Partai Amanat Nasional, yang sesungguhnya tidak sesuai dengan pasal 65 dan pasal 67 ayat (1) peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu menurut pemohon, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59 UU nomor 32/2004 juncto UU nomor 12/2008 tentang pemerintah daerah atas penetapan tersebut, KPU Sinjai telah digugat ke PTUN Makassar.
Dalam permasalahan ini, Pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat keputusan, berupa pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2013 tertanggal 23 Februari 2013 sampai adanya putusan pengadilan dalam sengketa a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) kecuali terdapat penetapan lain di kemudian hari.(bhc/mdb) |