Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
KPU Minta Parpol Selektif Ajukan Bacaleg
 

Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta partai politik peserta pemilu 2014 benar-benar selektif dalam merekrut bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan calon sebelum didaftarkan ke KPU mestinya sudah dicek dan diteliti sehingga tidak ada yang bermasalah dikemudian hari.

“Partai memiliki ruang dan kewenangan yang paling besar untuk memastikan semua bacalegnya tidak ada yang bermasalah. Karena itu, kita minta partai benar-benar mengorek semua informasi yang berkaitan dengan bacalegnya sehingga mereka yang diajukan ke KPU tidak ada yang bermasalah,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (22/3).

Menurut Ferry, seleksi yang ketat di tingkat partai politik akan menentukan kualitas anggota DPR dan DPRD. “KPU kan sifatnya hanya normatif saja, memeriksa dan mengecek kelengkapan serta keabsahan persyaratan administrasi setiap calon. Yang tahu betul dengan rekam jejak calon itu, ya partainya,” ujar Ferry.

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menambahkan aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dari partai akan mempercepat penyelesaian proses pencalegan. Energi partai tidak habis untuk mengurusi administrasi bacaleg sehingga dapat memfokuskan diri pada tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

“Jika bacalegnya bermasalah, yang repot kan partainya juga karena harus mengajukan calon pengganti. Sementara waktu untuk mengganti daftar calon sementara (DCS) hanya tujuh hari. Yang lebih repot lagi kalau bacaleg yang bermasalah itu perempuan, gantinya harus perempuan juga jika memengaruhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Ferry.

KPU membuka ruang kepada publik untuk mencermati daftar calon sementara (DCS), sekaligus memberikan masukan dan tanggapan. “Kita umumkan lima hari di media massa dan sarana pengumuman lainnya. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberi tanggapan. Kalau ada bacaleg yang bermasalah, partainya tidak hanya repot untuk menggantinya tetapi juga siap-siap untuk dikritisi warga,” ujarnya.

Ferry mengatakan jika partai sudah menyediakan bacaleg dari orang-orang terbaik di partainya, KPU akan lebih mudah menuntaskan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasinya. “Pemilih juga akan lebih mudah menentukan pilihan karena mereka diberi kesempatan untuk memilih orang-orang terbaik. Karenanya, mari kita semua bekerja sama untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujarnya.

Ferry memastikan petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dengan benar. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah memuat secara detail terkait pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal calon. “Peraturan itu sudah disosialisasikan secara berjenjang sehingga semua petugas di semua tingkatan memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2