JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang diberhentikan setelah melanggar kode etik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi secara terbuka merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan reformasi birokrasi. “Proses seleksi para calon Sekjen dilakukan melalui proses yang transparan dan mengungkap potensi para calon. Kami berharap Sekjen yang terpilih memiliki visi mengelola birokrasi penyelenggara pemilu," kata Husni di kantornya, Senin (24/12).
Menurut Husni, sembilan orang calon Sekjen antara lain Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R. Jusuf, Arif Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, dan Rizari.
“Calon Sekjen KPU akan mengikuti rangkaian tes yang terdiri atas empat jenis, yakni tes tertulis, tes psikologi, leaderless group discussion (diskusi kepemimpinan), dan terakhir wawancara,” ujarnya.
Husni memaparkan, dalam melaksanakan tes penjaringan calon Sekjen pihaknya bekerja sama dengan lembaga konsultan sumber daya manusia, Dunamis.
“Sekjen yang terpilih harus mampu membenahi manajemen di seluruh unit kerja KPU yang terdiri atas 1 kantor kesekjenan, 33 kantor sekretariat provinsi, dan 497 sekretariat kabupaten/kota. Kesekjenan juga harus memiliki loyalitas tunggal dengan kebijakan yang diputuskan pleno KPU,” tegasnya.
Sejak pukul 08.00 WIB kesembilan calon Sekjen KPU itu mengikuti rangkaian tes (assesment) yang terdiri dari empat jenis, yakni tes tertulis atau Harrison Assessment (HA), tes psikologi, Leaderless Group Discussion (LGD), dan terakhir wawancara. Seluruh rangkaian tes dilaksanakan selama sehari penuh sampai pukul 16.30 WIB.
Semula, tiga belas orang terdaftar sebagai peserta tes. Namun, hingga dimulainya pelaksanaan tes pada pukul 08.00 WIB, hanya sembilan orang yang hadir. Dengan demikian empat orang dinyatakan gugur.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes hari ini, para peserta diminta membuat tulisan penajaman gagasan yang mencakup lima tema tentang kerja sama, profesionalitas, kepemimpinan, integritas, dan independensi.
KPU dalam tes penjaringan calon sekjen ini menggandeng Lembaga Konsultan SDM, Dunamis, yang sebelumnya, antara lain telah “melahirkan” Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Deputi PPATK.
Hasil dari assesment hari ini akan diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekjen KPU. Kemudian, Pansel akan melakukan pembahasan pada 2-4 Januari 2013, dan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri pada 7 Januari 2013. Pengajuan nama calon Sekjen KPU kepada Presiden akan dilakukan pada 8 Januari 2013.(dbs/rm/ipb/bhc/opn) |