JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan KPU Kab. Paniai telah melaksanakan verifikasi ulang para kandidat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam lima putusannya. Perintah tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan No. 78/PHPU.D-X/2012, 79/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Paniai.
“Kami Panwas kabupaten telah menjalankan tugas kami sebagai pengawasan, sesuai tahapan demi tahapan yang telah diberikan,” ujar Ketua Panwaslukada Kab. Paniai Sefanya Pigome dalam persidangan Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Pengawasan juga dilakukan oleh Kapolresta Paniai beserta seluruh kepala kampung dari sepuluh distrik se-Kabupaten Paniai.
Selama menjalankan Putusan MK, kata Pigome, KPU Kab. Paniai (Termohon) telah melaksanakannya dengan baik. Hal ini kemudian dibenarkan oleh perwakilan KPU Pusat yang hadir dalam persidangan. “Sudah dilaporkan pada KPU Pusat,” tegasnya.
Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo juga telah menjelaskan tentang hasil verifikasi terhadap Pemohon dalam Perkara No. 81, Lukas Yeimo. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi administratif atas dokumen yang pernah mereka terima dari Lukas. Hasinya, pasangan Lukas dan wakilnya, yang berganti-ganti, tidak memenuhi syarat.
Sontak keterangan tersebut ditolak oleh Lukas. “Saat verifikasi saya tidak diverifikasi. Belum pernah dipanggil KPU,” ungkapnya. “Kami menolak penjelasan Ketua KPU.”
Tak hanya Lukas yang keberatan dengan penjelasan KPU Pusat dan Panwaslukada tersebut. Pihak Terkait II Yehuda Gobai juga melayangkan protes keras. “Verifikasi yang dilakukan KPU dan Panwas sangat tidak benar,” katanya. Dia menyatakan, pelaksanaan Pemilukada Kab. Paniai tidak berjalan sesuai hukum yang digariskan oleh negara.
Karena begitu lantangnya dia mengajukan protes dalam persidangan, Yehuda akhirnya mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Konstitusi. Bahkan, dia sempat mau diusir oleh Panel Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstiusi Anwar Usman.(ddi/mk/bhc/opn) |