Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU dan Panwaslukada Nyatakan Verifikasi Ulang KPU Paniai Sudah Sesuai Putusan MK
Wednesday 13 Feb 2013 09:15:24
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan KPU Kab. Paniai telah melaksanakan verifikasi ulang para kandidat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam lima putusannya. Perintah tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan No. 78/PHPU.D-X/2012, 79/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Paniai.

“Kami Panwas kabupaten telah menjalankan tugas kami sebagai pengawasan, sesuai tahapan demi tahapan yang telah diberikan,” ujar Ketua Panwaslukada Kab. Paniai Sefanya Pigome dalam persidangan Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Pengawasan juga dilakukan oleh Kapolresta Paniai beserta seluruh kepala kampung dari sepuluh distrik se-Kabupaten Paniai.

Selama menjalankan Putusan MK, kata Pigome, KPU Kab. Paniai (Termohon) telah melaksanakannya dengan baik. Hal ini kemudian dibenarkan oleh perwakilan KPU Pusat yang hadir dalam persidangan. “Sudah dilaporkan pada KPU Pusat,” tegasnya.

Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo juga telah menjelaskan tentang hasil verifikasi terhadap Pemohon dalam Perkara No. 81, Lukas Yeimo. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi administratif atas dokumen yang pernah mereka terima dari Lukas. Hasinya, pasangan Lukas dan wakilnya, yang berganti-ganti, tidak memenuhi syarat.

Sontak keterangan tersebut ditolak oleh Lukas. “Saat verifikasi saya tidak diverifikasi. Belum pernah dipanggil KPU,” ungkapnya. “Kami menolak penjelasan Ketua KPU.”

Tak hanya Lukas yang keberatan dengan penjelasan KPU Pusat dan Panwaslukada tersebut. Pihak Terkait II Yehuda Gobai juga melayangkan protes keras. “Verifikasi yang dilakukan KPU dan Panwas sangat tidak benar,” katanya. Dia menyatakan, pelaksanaan Pemilukada Kab. Paniai tidak berjalan sesuai hukum yang digariskan oleh negara.

Karena begitu lantangnya dia mengajukan protes dalam persidangan, Yehuda akhirnya mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Konstitusi. Bahkan, dia sempat mau diusir oleh Panel Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstiusi Anwar Usman.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2