SAMARINDA, Berita HUKUM - Beredarnya kabar adanya Pelaut yang berijasah palsu di tanah air seperti halnya kota Samarinda sebagai ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda melakukan pemeriksaan rutin kepada pelaut yang kapalnya masuk di area pelabuhan Samarinda, hasilnya sangat mengagetkan puplik ada 977 Pelaut yang berijazah dan dokumen penunjang dalam keahliannya yang dipalsukan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda Capt. Marsri Tulak Randa Bunga, M. Mar, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Kamis (5/4).
Dalam kurun waktu 2014 hingga Maret 2018, dalam melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Pelaut yang kapalnya bersandar di pelabuhan Samarinda dilakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor: HK.103/2/7/djpl-2016 tentang Pengesahan Dokumen Kelautan, serta Permenhub nomor: PM 70 tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Finas Jaga Laut, terang Capt. M T Randa Bunga.
Dari pemeriksaan dokumen terkait keabsahan dokumen kepelautan melalui database kepelautan dan pemeriksaan secara fisik sertifikat/ dokument Kepelautan dengan cara mengamati bagian kertas, tanda tangan pejabat yang berwenang serta pengamatan dengan menggunakan alat khusus (senter sinar ultra violet), maka dari tahun 2014 hingga maret 2018 di temukan 977 pelaut berijasah palsu, ujar Capt. Randa Bunga.
"Sepanjang tahun 2018 hingga Maret 2018 cerifikat/ dokumen kepelautan yang di indikasikasikan palsu adalah; tahun 2014 sebanyak 340 pelaut ditemukan berijasah palsu, 302 pelaut di tahun 2015, di tahun 2016 ditemukan 155 pelaut berijasah palsu, 2017 ada 136 pelat dan hingga maret 2018 ditemukan 47 pelaut yang terindikasi palsu," ungkap Capt. Randa Bunga.
Dokumen pelaut yang palsu itu diantaranya adalah ijazah pelaut, sertifikat keterampilan, sertifikat ahli nautika, ahli tehnik, dan beberapa surat lainnya yang syarat untuk para pelaut beraktivitas di atas kapal, tambah Capt. Randa Bunga.
Sejauh ini pihaknya masih sebatas memberikan sanksi administrasi dalam kasus dokumen palsu dengan mencabut dokumennya dan memberikan sanksi sementara tidak bisa berlayar di wilayah KSOP Samarinda (Black List). Andaikata kedepannya di temukan lagi memiliki pelait berijasah palsu maka akan menyerahkan kepada pihak Kepolisian karena pemalsuan dokumen, tegas Capt. Randa Bunga.
Ketika di tanyakan dimana dikeluarkan ijasah tersebut, dikatakan Capt. Randa Bunga bahwa, di keluarkan di Jakarta, namun belum diketahui siapa yang mengeluarkan. Pengakuan dari para pelaut bahwa untuk mendapatkan ijasah pelaut tersebut setiap pelaut membayar Rp 17.000.000,- dari nilai tersebut ditemukan 977 Pelaut yang terindikasi dokumennya palsu maka banyak sekali duit yang masuk, terangnya.
Ditegaskan Capt. Randa Bunga, hasil temuan sebanyak 974 pelaut yang memiliki dokumen palsu hingga Februari 2018 dan 3 pelaut di Maret 2018 hingga dengan total 977 pelat telah dilakukan pemusnahan, dan dilaporkan ke Ditjen Hubla di Jakarta dan temuan 2018 juga telah dilakukan pemusnahan dengan cara di gunting, jelasnya.
"Temuan tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 telah dilaporkan ke Ditjen Hubungan Laut di Jakarta, sedangkan sebanyak 44 pelaut yang ditemukan ijasahnya palsu dimusnahkan di KSOP Samarinda dengan cara di gunting," pungkas Capt. M T Randa Bunga.(bh/gaj) |