Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kacamata dan Obat Pemberantas Koruptor
Friday 21 Feb 2014 22:07:20
 

Inilah "Kacamata dan Obat Pemberantas Koruptor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Inilah kaca mata untuk menangkap koruptor,” ujar Rina ketika mempresentasikan sebuah gambar. Rina dan kawan-kawannya membayangkan teknologi yang bisa membedakan antara koruptor dengan yang bukan. “Jadi KPK mudah menangkap koruptor,” katanya.

Selain kaca mata, ada pula Tio dan kelompoknya yang ingin menjadi dokter. Dengan sebuah obat besar “antikorupsi” yang akan memberantas korupsi. Apa khasiat obat ini? “Obat ini bisa membuat koruptor insyaf,” kata Tio.

Rina, Tio dan 96 siswa kelas V dari SD Global Mandiri Cibubur lainnya tengah mempresentasikan cara agar anak-anak bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mereka diminta menggambarkan dalam sebuah karton putih dengan waktu terbatas. Hasilnya, banyak sekali ide-ide yang tak terduga orang dewasa.

Rabu (19/2) lalu, KPK mendapat kunjungan dari tamu-tamu cilik. Ada dua sekolah yang datang dalam rangka memperdalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Selain Global Mandiri Cibubur, pagi harinya, ada 28 siswa kelas V SDN Pulo 07 Kebayoran Baru, Jakarta.

Fungsional Dikyanmas KPK, Handa mengaku kagum dengan ide kreatif mereka. Meski masih kecil, mereka sudah punya semangat untuk membantu tugas KPK dalam memberantas korupsi. “Ide mereka sama sekali tidak terduga. Luar biasa semangatnya,” kata Handa.

Biasanya, memang sekolah rutin tiap semester menggelar kunjungan kepada instansi pemerintahan. KPK termasuk dalam destinasi sekolah dalam rangka memperdalam sejumlah mata peajaran. Maslikah, salah seorang guru SDN 07 Pulo, mengakui kegiatan luar sekolah diperlukan agar anak tidak jenuh dan mudah mencerna mata pelajaran. “Kita perlu variasi metode belajar agar anak tidak jenuh belajar di dalam kelas,” katanya.

Dalam menjamu tamu ciliknya, KPK juga memberikan informasi tentang profil dan sepak terjang KPK, juga pemahaman nilai dan karakter antikorupsi, melalui pemutaran film animasi Sahabat Pemberani, games dan diskusi.

Dalam sesi diskusi, para fungsional Dikyanmas juga kewalahan menghadapi “hujan” pertanyaan dari para siswa.

“Kenapa koruptor tidak dihukum mati?”

“Kapan korupsi habis di Indonesia?”

“Bagaimana KPK menyelesaikan kasus korupsi”

“Barang sitaan itu diapakan?”

Fungsional Dikyanmas Sandri Justiana melayani setiap pertanyaan dengan sabar. Ia juga memancing siswa lainnya untuk menjawab, lalu mengarahkan dengan jawaban yang benar. “Antusiasme dan rasa ingin tahu harus terus dipelihara dan diarahkan. Agar anak tumbuh dengan daya nalar yang baik,” katanya.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2