Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus E-KTP
Kader Golkar: Setnov Tidak Dibiarkan Sendirian dalam Menghadapi KPK
2017-11-27 13:11:16
 

Tampak Kader dan Militan Partai Golkar Roger Melles dan Johnson Silitonga.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kembali pada kasus korupsi proyek e-KTP, rencananya akan di gelar kembali sidang praperadilan pada 30 November 2017 mendatang.

Setya Novanto sebagai Ketua umum partai Golkar tersebut sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP, setelah memenangi gugatan praperadilan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017 lalu.

"Setnov memang sulit dan tidak berdaya menghadapi tekanan publik, tapi Setnov tidak dibiarkan sendirian dalam menghadapi persoalan hukum di KPK," ujar Kader dan Militan Partai Golkar, Roger Melles di Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Roger, semoga persidangan terkait kasus e-KTP bisa berjalan dengan baik dan adil, sehingga mendapatkan siapa sesungguhnya yang bersalah dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara tersebut.

Berita sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) lalu.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu berkaitan dengan penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP anda katakan, 'Saya diberitahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, US$2 juta dan US$2,5 juta'. Apa benar?" Kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Nazar.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itupun mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Dia mendapat informasi itu dari Andi Narogong. Menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sebelum Mendagri tandatangan penetapan pemenang lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Itu sudah diserahkan, kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi waktu itu. Penetapan pemenang ada di Menteri," katanya.

Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sekitar akhir Februari atau Maret 2011.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan,Gamawan Fauzi membantah menerima uang e-KTP.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2