Peradilan |
|
Parpol
Kader Golkar Perbaiki Gugatan UU Parpol
Sunday 16 Aug 2015 01:12:18 |
|
 Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH/mnd) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang anggota Partai Golkar yang gugat ketentuan penyelesaian sengketa internal partai politik perbaiki permohonannya pada sidang yang digelar Rabu (12/8) lalu, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto menyampaikan pokok perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), di hadapan pimpinan sidang yakni Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Usai memperkenalkan diri dan pihak yang hadir, Heriyanto menyampaikan salah satu pokok perbaikan yakni perubahan jumlah Pemohon. Bila sebelumnya tercatat dua orang Pemohon yakni Gusti Iskandar dan Yanda Zaimi Ishak, maka setelah permohonan diperbaiki Pemohon perkara ini hanyalah Gusti Iskandar. Sementara Yanda Zaimi Ishak mengundurkan diri dan hanya menjadi kuasa hukum Pemohon saja.
Selain itu, Pemohon juga memperbaiki legal standing atau kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini. Sesuai saran Panel Hakim pada sidang pendahuluan, legal standing yang dipakai oleh Pemohon yaitu sebagai warga negara yang dirugikan langsung atas ketidakpastian hukum akibat tidak diakuinya putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Di Pasal 33 ayat (1) yang kami ujikan kebetulan di situ dibuka ruang untuk menggugat putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat terkait kepengurusan. Jadi padahal di Pasal 32 ayat (5) dan 32 ayat (4) sudah disebutkan bahwa Mahkamah Partai wajib menyelesaikan perkara berkenaan dengan kepengurusan 60 hari dengan putusan final dan mengikat. Makna final dan mengikat tentu kita sudah mengetahui semua, artinya dia sudah selesai ketika itu juga. Namun Pasal 33 ayat (1) menimbulkan persoalan baru yaitu ketidakpastian hukum karena itu membuka ruang bisa menggugat ke pengadilan negeri,” ujar Heriyanto.
Heriyanto juga menjelaskan kembali argumentasi yang dipakai Pemohon untuk mengajukan permohonan ini. Heriyanto menjelaskan bahwa Pemohon adalah warga negara yang menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan 2015-2020 yang diusung oleh Partai Golkar. Namun, pengajuan pendaftaran dari pasangan calon Gusti Iskandar itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan tersebut dilatarbelakangi berlarut-larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan adanya Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang membuka peluang putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat terkait kepengurusan, diujikan ke pengadilan negeri.
Selain itu Pasal 2 angka 5 UU PTUN juga dianggap tidak tegas dalam memberikan makna konstitusi bahwa badan peradilan termasuk juga Mahkamah Partai atau sebutan lain yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat terkait sengketa kepengurusan. Pada sidang kali ini, Patrialis juga mengesahkan sebanyak 14 bukti yang diajukan Pemohon.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|