Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kadis PU
Kadis PU Seluma Dipidana 4 Tahun
Friday 31 Aug 2012 21:39:10
 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Kabupaten Seluma, Erwin Panama, dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun karena dinyatakan bersalah telah menyuap anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tindakannya itu dilakukan untuk mengubah peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur di kabupaten tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sudjatmiko juga memerintahkan Erwin membayar denda sebesar Rp 50 juta, yang bisa diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Erwin dijatuhi vonis bersama - sama Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Erwin Panama dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama", kata Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Erwin terbukti memberikan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta ke sejumlah anggota DPRD Seluma.

Pemberian suap itu berkaitan dengan perubahan Perda dari semula Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Majelis hakim juga menyatakan Ali Amra terbukti memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada anggota DPRD Seluma. Pemberian itu juga untuk mengubah Perda tentang pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.

"Perbuatan kedua terdakwa masih dalam satu kehendak dengan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dipandang sebagai perbuatan berlanjut", kata hakim anggota Mien Trisnawati.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Amra dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Erwin Panama dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Menurut salah satu penasihat hukum Erwin, Firma Uli Silalahi, banding dilakukan karena menganggap putusan hakim tidak tepat. Sebab, sejumlah saksi fakta menyatakan Erwin tidak pernah ikut dalam proses pembuatan Perda Nomor 12.

Ditambahkan Firma, uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta itu diberikan secara terpaksa karena sejumlah anggota DPRD Seluma ngotot meminta ke kliennya.

"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang seperti yang diutarakan hakim", ungkap dia.(sk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2