Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sertifikat Tanah
Kadis Tata Kota Cilegon Didakwa Alternatif
Tuesday 25 Sep 2012 10:55:30
 

Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Ist)
 
CILEGON, Berita HUKUM - Sidang perdana per­kara korupsi pengadaan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2009 senilai Rp 200 juta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (20/9). Dakwaan alternatif di­sematkan kepada mantan kepala Bagian Perlengkapan Setda Cilegon yang juga Pejabat Pe­ngen­dali Kegiatan (PPK) pada program tersebut, Akmal Fir­mansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan menyatakan, dak­waan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP diberikan kepada Akmal. Juga, dakwaan subsidair pertama, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 / 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Dan dakwaan subsidair kedua, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No­mor 31/1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Menurut Asep, dakwaan alter­natif digunakan lantaran Akmal yang sekarang kepala Dinas Tata Kota Cilegon membuat surat permohonan pembuatan sebelas sertifikat tanah milik Pemkot Cilegon ke BPN Cilegon pada 2009. Total luas tanah yang akan disertifikasi ada 70.338 meter persegi. “Balasan dari BPN Cilegon yang ditanda tangani Plt Kepala BPN Cilegon Hasa­nudin Mahie, untuk mem­proses sertifikat tersebut, Pem­kot harus menyediakan ang­garan Rp 23,4 juta”, kata Asep.

Lantaran anggaran sertifikasi telah disediakan Rp 200 juta, Akmal meminta Abdul Karim, kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada BPN Cilegon, untuk mencari pihak ketiga sebagai pelaksana agar anggaran bisa terserap. “Akmal menya­takan maksudnya kepada Yeni untuk penyer­tifikatan tanah dengan biaya Rp 200 juta. Dari Rp 200 juta itu, pembagiannya dirinci. Pemkot Cilegon Rp 125 juta, jasa Yani Kusyany Rp 25 juta, dan proses sertifikat Rp 50 juta”, beber Asep.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2