CILEGON, Berita HUKUM - Sidang perdana perkara korupsi pengadaan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2009 senilai Rp 200 juta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (20/9). Dakwaan alternatif disematkan kepada mantan kepala Bagian Perlengkapan Setda Cilegon yang juga Pejabat Pengendali Kegiatan (PPK) pada program tersebut, Akmal Firmansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan menyatakan, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP diberikan kepada Akmal. Juga, dakwaan subsidair pertama, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 / 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Dan dakwaan subsidair kedua, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menurut Asep, dakwaan alternatif digunakan lantaran Akmal yang sekarang kepala Dinas Tata Kota Cilegon membuat surat permohonan pembuatan sebelas sertifikat tanah milik Pemkot Cilegon ke BPN Cilegon pada 2009. Total luas tanah yang akan disertifikasi ada 70.338 meter persegi. “Balasan dari BPN Cilegon yang ditanda tangani Plt Kepala BPN Cilegon Hasanudin Mahie, untuk memproses sertifikat tersebut, Pemkot harus menyediakan anggaran Rp 23,4 juta”, kata Asep.
Lantaran anggaran sertifikasi telah disediakan Rp 200 juta, Akmal meminta Abdul Karim, kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada BPN Cilegon, untuk mencari pihak ketiga sebagai pelaksana agar anggaran bisa terserap. “Akmal menyatakan maksudnya kepada Yeni untuk penyertifikatan tanah dengan biaya Rp 200 juta. Dari Rp 200 juta itu, pembagiannya dirinci. Pemkot Cilegon Rp 125 juta, jasa Yani Kusyany Rp 25 juta, dan proses sertifikat Rp 50 juta”, beber Asep.(kjs/bhc/rby) |