Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus e-KTP
Kadisdukcapil DKI: Proyek e-KTP Kacau Balau
Thursday 24 Apr 2014 12:24:39
 

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengakui karut marutnya pengadaan e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.

Purba mengatakan itu karena dia punya contoh konkret dari kekacauan itu. Purba menceritakan beberapa bentuk kacaunya proyek e-KTP.

Sampai saat ini, kata Purba, Kemendagri tak punya Standar Operational Procedure (SOP) untuk lama waktu tunggu e-KTP mulai dari perekaman sampai e-KTP sampai ke tangan warga.

Padahal, ucap Purba, Kemendagri yang mengetahui semua hal itu. Sebab tugas daerah, termasuk DKI Jakarta hanya melakukan perekaman data saja, lalu mengirimkannya ke Kemendagri.

Selanjutnya giliran Kemendagri yang melakukan pengecekan satu per satu data warga. Apakah ganda atau tidak dan layak dicetak.

Tapi, ujar Purba, untuk hal itu tak ada SOP berapa lama waktu tunggu. “Harusnya itu bisa diketahui, setelah perekaman data dan dikirim ke Kemendagri, berapa lama warga harus menunggu bahwa datanya sah atau tidak ganda dan siap dicetak. Harus ada SOP nya itu. Tapi ini kan tidak ada,” ucap Purba.

Itu pula yang membuat sebanyak 350.000 warga DKI Jakarta galau. Sebab mereka sudah merekam data sejak 2011, tapi sampai April 2014 ini tak jelas apakah datanya sah atau tidak. Maka dari itu proyek e-KTP disebut kacau balau.

“Saya tak takut dengan Gamawan Fauzi Catat ini,” tegas Purba Rabu (23/4). Sebab, ucap Purba, warga-warga itu terus menghubungi pihaknya untuk minta kejelasan.

Purba mengatakan, pihaknya butuh penjelasan seterang-teranganya dari pihak Kemendagri terkait nasib 350.000 warga itu.

“Kami ini butuh tahu apakah pengecekan data ke-350 ribu warga itu sudah benar. Artinya sudah pasti tunggal dan siap dicetak oleh Kemendagri. Atau apakah datanya hilang sehingga tak dicetak-cetak. Kalau memang hilang jujur saja Kemendagri itu. Biar kami ulang lagi perekaman datanya,” pungkas Purba.(ww/wartakota//tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2