Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Kakanwil DKI Jakarta dan Kadivpas Bersama Tim Satopspatnalpas Sidak Lapas Klas I Cipinang
2021-10-13 01:13:09
 

Tampak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun (tangan menunjuk) didampingi Kadivpas, dan Kalapas Klas I Cipinang saat sidak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun dan Kadivpas bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Selasa (12/10) malam.

"Sidak rutin ini diselenggarakan sebagai wujud penyelenggaraan Reformasi Birokrasi yaitu kepatuhan internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Ibnu Chuldun dalam keterangannya saat memimpin sidak yang didampingi Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan beserta jajaran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas).

Ibnu Chuldun menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka peningkatan pembinaan monitoring pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal). Ia juga menuturkan, untuk mewujudkan pelayanan yang optimal khususnya pada Lapas dan Rutan (rumah tahanan), keamanan dan ketertiban menjadi 2 (dua) poin penting yang membutuhkan kinerja tinggi.

Petugas Pemasyarakatan.

"Dengan semangat melayani, Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk tetap menyelenggarakan pelayanan yang bersih dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," lugas Ibnu dalam keterangan.

Lebih lanjut, Ibnu Chuldun mengungkapkan Tim Satopspatnalpas di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah dibentuk dan dikukuhkan sebagai pengawas penerapan SOP yang konsisten, kelengkapan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta integritas dari Petugas Pemasyarakatan yang berpegang teguh pada tata nilai PASTI.

"Kepada seluruh jajaran untuk menegakkan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta dari segala aspek, terutama pada 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju yang digagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Deteksi Dini, Perang terhadap Narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tambah Ibnu.

"Tindak tegas jika ada perbuatan yang menyimpang dengan memegang teguh 3 kunci Pemasyarakatan Maju. Berantas narkoba dan penyimpangan lainnya yang merusak marwah pemasyarakatan dan bangun koordinasi yang solid dengan APH sebagai mitra," tegasnya.

Dia pun berharap Tim Satopspatnalpas dapat menjadi contoh perwujudan pengawasan dan pengendalian untuk menilai proses kinerja Petugas Pemasyarakatan.

"Pengawasan terhadap peredaran narkotika, pengeluaran narapidana dan bahan makanan juga harus diperketat. Fasilitas mewah yang menjadi perbincangan juga harus dibersihkan karena termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. Isu-isu tersebut harus dapat diminimalisir dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang dimaksimalkan oleh Tim Satopspatnalpas masing-masing Lapas dan Rutan," tutup Ibnu Chuldun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan

Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2