Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kaligis Kembali Kesal dengan KPK
Wednesday 12 Oct 2011 20:49:49
 

Kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, hanya berlangsung tiga. Materi pemeriksaan mengenai perjalanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari Rutan Mako Brimob Polri ke gedung KPK.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Ia pun menuding pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik itu, tidak ada korelasinya dengan materi perkara.

"Kesal saya, selama tiga jam klien saya hanya diperiksa terkait perjalanannya dari Rutan Mako Brimob ke sini (Kantor KPK). Tidak ada korelasinya dengan materi perkara. Terlihat ada intervensi dari puhak luar,” kata OC Kaligis.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnnya, Elza Syarif mengatakan, pihaknya meminta kepada KPK, agar kliennya menjadi saksi dalam persidangan Sesmenpora Wafid Muharram. Permintaan tersebut diajukan, karena pihaknya menganggap Nazar sebagai orang paling mengetahui kasus wisma atlet. “Biar kasus ini menjadi terang benderang,” jelas dia.

Atas permintaan itu, JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya siap dengan permintaan itu. Namun, dirinya menunggu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan tersangka Nazaruddin dalam sidang terdakwa Wafid Muharram. "Kami siap menghadirkan dia (Nazaruddin-red), bila majelis hakim memerintahkannya. Pokoknya, kami siap,” tandasnya.

Menurut Agus Salim, sejak awal proses penyidikan pihaknya berusaha meminta keterangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan. "Jadi Nazar juga tidak masuk dalam berkas Wafid untuk diajukan ke penuntutan," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum terdakwa Wafid Muharram, Erman Umar mengatakan, pihaknya menolak permintaan pihak kuasa hukum Nazaruddin itu. Bekas petinggi Demokrat dianggap tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

"Nanti malah muter-muter, lebih bagus dia konsen di BAP-nya dan memberikan keterangan di KPK, biar KPK yang memperdalam orang-orang yang disebutkannya. Tidak perlu memberikan keterangan di persidangan klien saya," ujar Erman Umar.

Terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berawal ketika Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan oleh KPK. Ketiganya saat itu tengah bertransaksi menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar di Kantor Kemenpora. Kemudian kasus itu berkembang dan KPK menetapkan M Nazarudin sebagai tersangka.(dbs/spr)





 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2