JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, hanya berlangsung tiga. Materi pemeriksaan mengenai perjalanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari Rutan Mako Brimob Polri ke gedung KPK.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Ia pun menuding pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik itu, tidak ada korelasinya dengan materi perkara.
"Kesal saya, selama tiga jam klien saya hanya diperiksa terkait perjalanannya dari Rutan Mako Brimob ke sini (Kantor KPK). Tidak ada korelasinya dengan materi perkara. Terlihat ada intervensi dari puhak luar, kata OC Kaligis.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnnya, Elza Syarif mengatakan, pihaknya meminta kepada KPK, agar kliennya menjadi saksi dalam persidangan Sesmenpora Wafid Muharram. Permintaan tersebut diajukan, karena pihaknya menganggap Nazar sebagai orang paling mengetahui kasus wisma atlet. Biar kasus ini menjadi terang benderang, jelas dia.
Atas permintaan itu, JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya siap dengan permintaan itu. Namun, dirinya menunggu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan tersangka Nazaruddin dalam sidang terdakwa Wafid Muharram. "Kami siap menghadirkan dia (Nazaruddin-red), bila majelis hakim memerintahkannya. Pokoknya, kami siap, tandasnya.
Menurut Agus Salim, sejak awal proses penyidikan pihaknya berusaha meminta keterangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan. "Jadi Nazar juga tidak masuk dalam berkas Wafid untuk diajukan ke penuntutan," jelas dia.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum terdakwa Wafid Muharram, Erman Umar mengatakan, pihaknya menolak permintaan pihak kuasa hukum Nazaruddin itu. Bekas petinggi Demokrat dianggap tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kliennya.
"Nanti malah muter-muter, lebih bagus dia konsen di BAP-nya dan memberikan keterangan di KPK, biar KPK yang memperdalam orang-orang yang disebutkannya. Tidak perlu memberikan keterangan di persidangan klien saya," ujar Erman Umar.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berawal ketika Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan oleh KPK. Ketiganya saat itu tengah bertransaksi menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar di Kantor Kemenpora. Kemudian kasus itu berkembang dan KPK menetapkan M Nazarudin sebagai tersangka.(dbs/spr)
|