Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kaligis Minta Nazaruddin Diperiksa Kejagung
Monday 22 Aug 2011 05:03:48
 

OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
DEPOK-Manuver untuk menarik simpati dan menggiring opini publik, terus dilakukan tersangka M Nazaruddin melalui koordinator penasihat hukumnya, OC Kaligis. Setelah minta pemindahan tempat penahanan dengan alasan keamanan, kini ia meminta pemeriksaan Nazaruddin dilakukan Kejaksaan Agung. Jika diperiksa institusi tersebut, dijamin Nazaruddin akan buka mulut.

Pernyataan OC Kaligis itu disampaikannya kepada wartawan, usai menemui kliennya itu di Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (21/8). Menurut Kaligis, kliennya hanya mau membeberkan kasus ini, kalau penanganan kasus korupsi proyek wisma atlet dialihkan dari KPK kepada Kejaksaan Agung.

Bahkan, Kaligis menyatakan, Nazaruddin siap dikonfrontir dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di hadapan publik. "Tadi dokter kejiwaan bernama Handoko yang memeriksa Nazaruddin, juga sempat menyatakan bahwa Nazaruddin bisa stres dan mengalami gangguan kejiwaan, kalau harus mendekam satu minggu lagi di Rutan Mako Brimob," ungkapnya terus mencoba meyakinkan wartawan.

Pengacara senior ini juga akan melayangkan protes keras kepada KPK, karena merasa membiarkan Elza Syarief berupaya merebut kliennya itu. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengadukan Elza kepada Dewan Kode Etik Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Kaligis benar-benar kesal, karena Elza berupaya merebut kliennya itu.

"Nazaruddin tanya sama saya, apakah Elza ini pengacaranya Pak SBY, saya bilang tidak. Tapi dari pertanyaan itu, saya akhirnya jadi bertanya-tanya ada konspirasi apa antara KPK dengan Elza," kata Kaligis kembali menguji awak media.

Dalam kesempatan terpisah, anggota kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bondjol mengatakan, kliennya telah mengamankan barang bukti yang dimilikinya di Singapura. Bukti tersebut berupa dokumen yang terkait dengan kasus-kasus yang pernah diungkapkan saat masa pelariannya.

"Kami punya beberapa bukti dan sudah diamankan di Singapura. Tidak mungkin bila dia seorang bendahara umum tidak punya catatan keuangan partai dan hanya ongkang-ongkang. Bahkan, ada beberapa berkas yang sudah diamankan KPK," ujar Afrian, menepis tudingan bahwa kliennya itu tidak memliki alat bukti, sehingga yang bersangkutan memilih bungkam ketika ditangkap KPK.

Sedangkan terkait dengan status istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buron Interpol, Afrian sangat menyayangkannya. KPK harusnya tidak terfokus pada Neneng, melainkan nama-nama yang telah disebut Nazaruddin. “KPK sebaiknya selidiki nama yang pernah disebut Nazaruddin,” tandasnya.(mic/spr/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2