Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Kaltim Dikenal Maraknya Aktivitas Pembakaran Hutan
Tuesday 25 Sep 2012 19:41:12
 

Pembakaran Hutan (Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Kerusakan hutan di Kalimantan Timur, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Dalam rangka untuk melihat dan mengetahui sejauh mana kerusakan hutan di Kaltim, beberapa waktu lalu, sebuah tim eksepdisi berhasil menelusuri wilayah yang dikenal dengan sebutan Borneo dimasa lalu.

"Kerusakan hutan Kalimantan paralel, dengan meningkatnya konflik sumber daya alam di Kalimantan", hal tersebut dikatakan Abed Nego Tarigan dari WALHI.

Sementara itu Tim Kepak Sayap enggang bertemu Wagub Kalimantan Tengah di kantornya. Dalam kata pidato penyambutannya, Wagub membacakan terkait dijadikannya Kalimantan Tengah sebaga percontohan moratorium. Moratorium di Kalimantan Tengah ini terdapat di 7 Kabupaten, Izin moratorium tersebut terkait tidak diberikannya izin pertambangan dan perkebunan di Provinsi ini.

Provinsi Kalimantan Tengah terkenal dengan maraknya aktivitas pembakaran hutan, Perjalanan tim di provinsi ini, hampir disetiap lokasi banyak terdapat asap yang mengepul. Pada satu titik, suhu dilokasi kebakaran sampai 42 derajat celcius. Bahkan tim harus menggunakan masker, sebab asap kebakaran hutan memberikan rasa sesak.

Akibat maraknya aktivitas kebakaran hutan ini, pemarintah sejak 28 Agustus melakukan aksi hujan buatan. Upaya hujan buatan tidak akan efektif, jika tidak didukung ketegasan pemerintah dalam menindak para pelaku.

Wagub dalam akhir sambutannya, akan mempertahankan 66 persen wilayah hutan. Namun tim meragukan ini, sebab di Dayu saja tim berjumpa dengan truk Logging milik sebuah perusahaan Truk logging ini mengangkat sekitar 7 glondongan kayu.

Besar gelondongan kayu ini, sebesar 3 - 4 orang manusia berpelukan, bisa dipastikan bahwa moratorium di Kalimantan Tengah tidak berjalan efektif. Fakta lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah, bahwa provinsi ini prnah mndapat proyek persawahan sejuta gambut.

Proyek yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1997 ini ternyata tidak berjalan. Kemudian akibat tidak brjalan, pemerintah memberikan izin pada lahan kerusakan hutan ini. Salah satu izin yang diberikan kepada perusahaan kelapa sawit, seluas 20.000 hektare, milik pengusaha negara China.

Lokasi tempat pemberian izin ini terdapat di Pulang Pisau, Desa Manusuk, Perusahaan ini pada tahun 2007 sudah melakukan aktivitas penanaman. Di sekitar perkebunan ini juga masih terdapat sisa lokasi hutan dan di perkebunan ini, perusahaan memabangun jembatan dari Kayu Galam.

Kayu galam mereka ini, dapat dari lokasi sisa hutan disekitar perkebunan mereka, yang kemungkinan juga sisa hutan itu bagian dari izin perusahaan merwka. Namun sebentar lagi, sisa hutan itu juga akan dirusak alias digundulkan, Kayu galam ini jika semkin direndam maka akan semakin kuat. Grup perusaahaan ini juga yang membawa gubernur ke China dan baru perusahaan ini yang mendapatkan izin kawasan pelepasan hutan.

Setelah dilepas, tim melaju ke Desa Hampangen, Km 56, di desa ini terdapat lahan gambut yang sangat dan sangat dalam.(bhc/wlh/rat)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2