Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Kaltim Dikenal Maraknya Aktivitas Pembakaran Hutan
Tuesday 25 Sep 2012 19:41:12
 

Pembakaran Hutan (Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Kerusakan hutan di Kalimantan Timur, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Dalam rangka untuk melihat dan mengetahui sejauh mana kerusakan hutan di Kaltim, beberapa waktu lalu, sebuah tim eksepdisi berhasil menelusuri wilayah yang dikenal dengan sebutan Borneo dimasa lalu.

"Kerusakan hutan Kalimantan paralel, dengan meningkatnya konflik sumber daya alam di Kalimantan", hal tersebut dikatakan Abed Nego Tarigan dari WALHI.

Sementara itu Tim Kepak Sayap enggang bertemu Wagub Kalimantan Tengah di kantornya. Dalam kata pidato penyambutannya, Wagub membacakan terkait dijadikannya Kalimantan Tengah sebaga percontohan moratorium. Moratorium di Kalimantan Tengah ini terdapat di 7 Kabupaten, Izin moratorium tersebut terkait tidak diberikannya izin pertambangan dan perkebunan di Provinsi ini.

Provinsi Kalimantan Tengah terkenal dengan maraknya aktivitas pembakaran hutan, Perjalanan tim di provinsi ini, hampir disetiap lokasi banyak terdapat asap yang mengepul. Pada satu titik, suhu dilokasi kebakaran sampai 42 derajat celcius. Bahkan tim harus menggunakan masker, sebab asap kebakaran hutan memberikan rasa sesak.

Akibat maraknya aktivitas kebakaran hutan ini, pemarintah sejak 28 Agustus melakukan aksi hujan buatan. Upaya hujan buatan tidak akan efektif, jika tidak didukung ketegasan pemerintah dalam menindak para pelaku.

Wagub dalam akhir sambutannya, akan mempertahankan 66 persen wilayah hutan. Namun tim meragukan ini, sebab di Dayu saja tim berjumpa dengan truk Logging milik sebuah perusahaan Truk logging ini mengangkat sekitar 7 glondongan kayu.

Besar gelondongan kayu ini, sebesar 3 - 4 orang manusia berpelukan, bisa dipastikan bahwa moratorium di Kalimantan Tengah tidak berjalan efektif. Fakta lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah, bahwa provinsi ini prnah mndapat proyek persawahan sejuta gambut.

Proyek yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1997 ini ternyata tidak berjalan. Kemudian akibat tidak brjalan, pemerintah memberikan izin pada lahan kerusakan hutan ini. Salah satu izin yang diberikan kepada perusahaan kelapa sawit, seluas 20.000 hektare, milik pengusaha negara China.

Lokasi tempat pemberian izin ini terdapat di Pulang Pisau, Desa Manusuk, Perusahaan ini pada tahun 2007 sudah melakukan aktivitas penanaman. Di sekitar perkebunan ini juga masih terdapat sisa lokasi hutan dan di perkebunan ini, perusahaan memabangun jembatan dari Kayu Galam.

Kayu galam mereka ini, dapat dari lokasi sisa hutan disekitar perkebunan mereka, yang kemungkinan juga sisa hutan itu bagian dari izin perusahaan merwka. Namun sebentar lagi, sisa hutan itu juga akan dirusak alias digundulkan, Kayu galam ini jika semkin direndam maka akan semakin kuat. Grup perusaahaan ini juga yang membawa gubernur ke China dan baru perusahaan ini yang mendapatkan izin kawasan pelepasan hutan.

Setelah dilepas, tim melaju ke Desa Hampangen, Km 56, di desa ini terdapat lahan gambut yang sangat dan sangat dalam.(bhc/wlh/rat)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2