KALTIM, Berita HUKUM - Kerusakan hutan di Kalimantan Timur, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Dalam rangka untuk melihat dan mengetahui sejauh mana kerusakan hutan di Kaltim, beberapa waktu lalu, sebuah tim eksepdisi berhasil menelusuri wilayah yang dikenal dengan sebutan Borneo dimasa lalu.
"Kerusakan hutan Kalimantan paralel, dengan meningkatnya konflik sumber daya alam di Kalimantan", hal tersebut dikatakan Abed Nego Tarigan dari WALHI.
Sementara itu Tim Kepak Sayap enggang bertemu Wagub Kalimantan Tengah di kantornya. Dalam kata pidato penyambutannya, Wagub membacakan terkait dijadikannya Kalimantan Tengah sebaga percontohan moratorium. Moratorium di Kalimantan Tengah ini terdapat di 7 Kabupaten, Izin moratorium tersebut terkait tidak diberikannya izin pertambangan dan perkebunan di Provinsi ini.
Provinsi Kalimantan Tengah terkenal dengan maraknya aktivitas pembakaran hutan, Perjalanan tim di provinsi ini, hampir disetiap lokasi banyak terdapat asap yang mengepul. Pada satu titik, suhu dilokasi kebakaran sampai 42 derajat celcius. Bahkan tim harus menggunakan masker, sebab asap kebakaran hutan memberikan rasa sesak.
Akibat maraknya aktivitas kebakaran hutan ini, pemarintah sejak 28 Agustus melakukan aksi hujan buatan. Upaya hujan buatan tidak akan efektif, jika tidak didukung ketegasan pemerintah dalam menindak para pelaku.
Wagub dalam akhir sambutannya, akan mempertahankan 66 persen wilayah hutan. Namun tim meragukan ini, sebab di Dayu saja tim berjumpa dengan truk Logging milik sebuah perusahaan Truk logging ini mengangkat sekitar 7 glondongan kayu.
Besar gelondongan kayu ini, sebesar 3 - 4 orang manusia berpelukan, bisa dipastikan bahwa moratorium di Kalimantan Tengah tidak berjalan efektif. Fakta lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah, bahwa provinsi ini prnah mndapat proyek persawahan sejuta gambut.
Proyek yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1997 ini ternyata tidak berjalan. Kemudian akibat tidak brjalan, pemerintah memberikan izin pada lahan kerusakan hutan ini. Salah satu izin yang diberikan kepada perusahaan kelapa sawit, seluas 20.000 hektare, milik pengusaha negara China.
Lokasi tempat pemberian izin ini terdapat di Pulang Pisau, Desa Manusuk, Perusahaan ini pada tahun 2007 sudah melakukan aktivitas penanaman. Di sekitar perkebunan ini juga masih terdapat sisa lokasi hutan dan di perkebunan ini, perusahaan memabangun jembatan dari Kayu Galam.
Kayu galam mereka ini, dapat dari lokasi sisa hutan disekitar perkebunan mereka, yang kemungkinan juga sisa hutan itu bagian dari izin perusahaan merwka. Namun sebentar lagi, sisa hutan itu juga akan dirusak alias digundulkan, Kayu galam ini jika semkin direndam maka akan semakin kuat. Grup perusaahaan ini juga yang membawa gubernur ke China dan baru perusahaan ini yang mendapatkan izin kawasan pelepasan hutan.
Setelah dilepas, tim melaju ke Desa Hampangen, Km 56, di desa ini terdapat lahan gambut yang sangat dan sangat dalam.(bhc/wlh/rat)
|