Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Agung
Kampung Hukum Mahkamah Agung: E-Litigasi Wujud Peradilan Modern di Indonesia
2020-02-26 08:32:07
 

Ketua Mahkamah Agung saat menghampiri booth Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahakamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan Kampung Hukum, yang dilaksanakan di Gedung Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Jakarta.

Kegiatan Kampung Hukum MA yang berlangsung 25-26 Februari 2020 ini diisi dengan kegiatan Pameran kampung hukum dan TalkShow yang mengangkat tema E- litigasi sebagai wujud modernisasi peradilan. Tampil sebagai narasumber para direktur Jenderal Badan 4 (empat) Badan peradilan serta dipandu oleh Rossiana Silalahi (Direktur pemberitaan Kompas TV)

Tema tentang e- litigasi menjadi menarik diangkat dalam Talkshow kali ini karena aplikasi e-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun 2008.

Kelahiran e-litigasi sebagai bentuk migrasi dari sistem manual ke sistem digital/elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktik persidangan, sehingga sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian salinan putusan secara elektronik".

E-litigasi juga membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesian karena dengan e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistemik dan peradilan elektronik (e court) yang semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, namun saat ini juga mencakup juga Pengguna Lain yang meliputi Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ungkap Hatta Ali lebih lanjut, Selasa (25/2).

Selain itu manfaat e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama. Dengan demikian e- litigasi menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.

Manfaat selanjutnya, sistem e-litigasi dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau, sehingga menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Mahkamah Agung berharap dengan penerapan sistem peradilan elektronik (e court) di badan peradilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain memberikan kemudahan pencari keadilan, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2