JAKARTA, Berita HUKUM - Mahakamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan Kampung Hukum, yang dilaksanakan di Gedung Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Jakarta.
Kegiatan Kampung Hukum MA yang berlangsung 25-26 Februari 2020 ini diisi dengan kegiatan Pameran kampung hukum dan TalkShow yang mengangkat tema E- litigasi sebagai wujud modernisasi peradilan. Tampil sebagai narasumber para direktur Jenderal Badan 4 (empat) Badan peradilan serta dipandu oleh Rossiana Silalahi (Direktur pemberitaan Kompas TV)
Tema tentang e- litigasi menjadi menarik diangkat dalam Talkshow kali ini karena aplikasi e-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun 2008.
Kelahiran e-litigasi sebagai bentuk migrasi dari sistem manual ke sistem digital/elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktik persidangan, sehingga sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian salinan putusan secara elektronik".
E-litigasi juga membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesian karena dengan e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistemik dan peradilan elektronik (e court) yang semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, namun saat ini juga mencakup juga Pengguna Lain yang meliputi Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ungkap Hatta Ali lebih lanjut, Selasa (25/2).
Selain itu manfaat e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama. Dengan demikian e- litigasi menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.
Manfaat selanjutnya, sistem e-litigasi dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau, sehingga menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.
Mahkamah Agung berharap dengan penerapan sistem peradilan elektronik (e court) di badan peradilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain memberikan kemudahan pencari keadilan, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.(hum/bh/amp) |