Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kanwil Bea Cukai Jakarta Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu dan Ekstasi
Friday 12 Apr 2013 00:59:33
 

BNN dan Bea cukai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Bea Cukai wilayah Jakarta menggelar jumpa pers terkait pengungkapan pengiriman narkoba dari Belanda dan Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah Jakarta, Drs. Hengkinus Manau mengatakan bahwa adanya pengiriman paket mencurigakan dari Belanda di Kantor Pos Pasar Baru pada 27 Januari 2013, dan setelah di cek dalam paket itu ternyata ada 115 butir pil ekstasi seharga Rp 169 juta rupiah.

Ditambahkannya, "alamat yang dituju pengirim di sekitar Matraman Jakarta Selatan. Namun ketika dicari alamat tersebut tidak ditemukan dan sudah kita serahkan pada instansi berwenang yaitu BNN yang disembunyikan dalam sebuah prem Foto dan dilapis dalam sebuah bubuk kopi," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/4) ada 4 buat tabung air kiriman dari Malaysia, dan setelah di cek di dalam paket berupa Pompa air, serta ada 768 ons sabu-sabu senilai 1,1 milar rupiah.

Dan dikirimkan kepada TT (23) seorang wanita asal Bogor Jawa Barat, dan saat ini kita hadirkan disini, dan ini proses pengungkapan dari Kantor Post pasar baru dan Lanut Halim Perdana Kusuma.

Ini merupakan kerjasama kita dengan BNN, dan TNI AU di Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Sementara itu, Suwanto dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa modus pengiriman sabu-sabu kembali terulang dengan modus memanfaatkan perkenalan dengan BlackBerry Massanger, yang awalnya tidak kenal dan dilanjutkan dengan pengiriman barang dari tersangka pada tersangka TT di Bogor.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2