Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Resmikan Buku Panduan dan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
2022-02-15 19:45:12
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menyerahkan buku panduan dan pedoman SOP penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada personel Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (Standar Operasional Prosedur) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Buku panduan hasil karya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diluncurkan di Balai Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Fadil menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas peluncuran buku panduan tersebut.

"Mengapresiasi Dirreskrimum yang sudah menginisiasi kegiatan ini, buku panduan SOP ini akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Fadil dalam sambutannya.

Ia berharap, buku pedoman SOP dapat menjadi panduan penanganan kasus kejahatan perempuan dan anak bagi jajaran Ditreskrimum.

"Bagaimana menghadapi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya.

Kata Fadil, Perempuan dan anak yang menjadi korban tidak pidana, disamping mengalami kerugian harta benda juga alami trauma.

"Oleh karena itu kejahatan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlakuan khusus. Karena memang secara struktural, perempuan dan anak adalah kaum perlu dilindungi," tuturnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, maksud diluncurkan buku ini adalah sebagai pedoman buat seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Secara khusus tindak pidana terhadap perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya, oleh karena itu maka perlakuannya pun harus berbeda. Karena perlakuan yang berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya, yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit TPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mungkin bisa jadi nanti akan dijadikan sebagai rujukan bagi pedoman pelaksanaan proses penanggulangan," ujarnya.

Jadi, lanjut Hidayat, bukan hanya aspek pendidikan tetapi lebih kepada penanggulangan dengan melibatkan semua stakeholder, baik dari pemerintah daerah, organisasi Ipas dan lainnya.

"Karena penanganan terhadap wanita dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh polisi sendiri karena polisi lebih kepada aspek pendidikan sementara harus ada perawatan, psikologis dan lain-lain. Karena itulah panduan SOP ini supaya bisa dipedomani untuk dilaksanakan," cetusnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2