JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (Standar Operasional Prosedur) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Buku panduan hasil karya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diluncurkan di Balai Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).
Fadil menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas peluncuran buku panduan tersebut.
"Mengapresiasi Dirreskrimum yang sudah menginisiasi kegiatan ini, buku panduan SOP ini akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Fadil dalam sambutannya.
Ia berharap, buku pedoman SOP dapat menjadi panduan penanganan kasus kejahatan perempuan dan anak bagi jajaran Ditreskrimum.
"Bagaimana menghadapi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya.
Kata Fadil, Perempuan dan anak yang menjadi korban tidak pidana, disamping mengalami kerugian harta benda juga alami trauma.
"Oleh karena itu kejahatan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlakuan khusus. Karena memang secara struktural, perempuan dan anak adalah kaum perlu dilindungi," tuturnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, maksud diluncurkan buku ini adalah sebagai pedoman buat seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Secara khusus tindak pidana terhadap perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya, oleh karena itu maka perlakuannya pun harus berbeda. Karena perlakuan yang berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya, yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit TPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mungkin bisa jadi nanti akan dijadikan sebagai rujukan bagi pedoman pelaksanaan proses penanggulangan," ujarnya.
Jadi, lanjut Hidayat, bukan hanya aspek pendidikan tetapi lebih kepada penanggulangan dengan melibatkan semua stakeholder, baik dari pemerintah daerah, organisasi Ipas dan lainnya.
"Karena penanganan terhadap wanita dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh polisi sendiri karena polisi lebih kepada aspek pendidikan sementara harus ada perawatan, psikologis dan lain-lain. Karena itulah panduan SOP ini supaya bisa dipedomani untuk dilaksanakan," cetusnya.(bh/amp) |