Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
Kapolda Metro Tak Hadiri Ajakan Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI
2021-03-04 02:31:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.

Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tidak hadir. Namun, kegiatan ajakan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.

"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).

Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.

"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.

Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab-Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.

Sementara diketahui sebelumnya, sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, maka Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menyampaikan dan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu.

Adapun tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk mengundang pihak-pihak terkait pada Kepolisian RI untuk hadir pada acara Sumpah Mubahalah yang akan diadakan pada Hari Rabu, (3 Maret 2021), Jam 14.00-15.00 WIB yang tempatnya akan diinformasikan setelah TP3 menerima konfirmasi pihak Polri.

Menurut DR Abdullah Hehamahua selaku Koordinator TP3 dari 6 Laskar FPI menyatakan bahwa seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri.

Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah.

"Untuk itu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI mendukung penuh upaya seluruh keluarga enam laskar FPI sebagai korban pembunuhan, mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan teransparan," ujar Abdullah Hehamahua

Masih menurut dirinya, TP3 pun tidak meyakini objektivitas Laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa.

Adapun Tim TP3 Enam Laskar FPI menurut Abdullah Hehamahua sudah mengirimkan Surat Tantangan Mubahalah kepada pihak tekait di Kepolisian RI dengan Nomor Surat : 04/A/TP3/II/2020 tanggal 25 Februari 2021 yang ditujukan kepada pihak Polri.

Dalam surat itu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI mengatakan sangat prihatin dengan unfair trial dan tidak transparannya proses hukum atas kasus pembunuhan atas enam laskar FPI pada 6-7 Desember 2020, di KM 50 Tol Cikampek.

Di surat itu disampaikan juga bahwa dalam Konferensi Pers pada 8 Desember 2020 yang lalu Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Kombes Yusri Yunus menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, TP3 meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api. Sikap TP3 ini diperkuat pula dengan kesaksian dan sumpah orang-tua seluruh korban, bahwa anak-anak mereka memang tidak pernah memiliki senjata api.

Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, demi kebenaran, hukum dan keadilan, Tim dari TP3 juga sudah mempersiapkan dan akan memfasilitasi berlangsungnya acara sumpah/mubahalah tersebut. Karena itu, TP3 mengundang :

1. Kapolda Metro Jaya
2. Kabid Humas Polda Metro Jaya
3. Briptu Fikri Ramadhan
4. Bripka Faisal Khasbi
5. Bripka Adi Ismanto

Selaku anggota Polri yang menuduh pemilikan senjata api oleh laskar FPI yang dibunuh tersebut, untuk hadir pada acara mubahalah.

Adapun Daftar Nama Inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI :

1. Prof. DR. M. Amien Rais
2. KH DR. Abdullah Hehamahua
3. Dr. Busyro Muqoddas
4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
5. Dr. Marwan Batubara
6. Prof.(Assc.) Dr. Firdaus Syam, MA
7. DR. Abdul Chair Ramadhan
8. Habib Muhsin Al-Attas, Lc.
9. Hj. Neno Warisman
10. Edy Mulyadi
11. Rizal Fadillah, SH
12. HM Mursalim R
13. Dr. Indra Matian
14. Wirawan Adnan SH, MH
15. Abdul Malik SE, MM
16. KH DR. Buchori Muslim
17. DR. Syamsul Balda
18. DR. Taufik Hidayat
19. DR. HM Gamari Sutrisno, MPS
20. Ir. Candra Kurnia
21. Adi Prayitno, SH
22. Agung Mozin SH, MSi
23. KH Ansyufri Sambo.

Lihat Video LIVE!! | TP3 ENAM LASKAR FPI: TANTANGAN MUBAHALAH KELUARGA KORBAN 6 LASKAR FPI KEPADA POLRI! : https://youtu.be/mf3VtL9gS-Q

Atau,

Klik disini (dbs/merdeka/panjimas/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2