Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Nelayan
Kapolres Langsa Silaturahmi dengan Tokoh Adat Laut dan Nelayan
Thursday 22 Oct 2015 16:58:12
 

Tampak suasana Silaturahmi Kapolres Langsa dengan Tokoh Adat Laut dan Nelayan.(Foto: BH/kar)
 
LANGSA, Berita HUKUM - Kapolres Langsa AKBP. Sunarya SH, S.Ik didampingi Kasat Pol Air AKP. Kasnap pada, Jum'at (2/10) lalu melakukan pertemuan silaturahmi dengan tokoh adat laut dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Langsa, Aceh, pertemuan tersebut juga diikuti sejumlah perwira dalam jajaran Polres Langsa.

Pada pertemuan itu, Kapolres Sunarya mengajak tokoh adat laut dan masyarakat nelayan untuk sama sama dengan Kepolisian memberantas dan memotong mata rantai peredaran narkoba.

Menurutnya, narkoba masuk ke Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan Pelabuhan Tikus. “Untuk itu, saya mengajak para tokoh masyarakat adat laut dan warga nelayan agar jangan mau jadi kurir narkoba di laut, bila mengetahui segera menghubungi pihak kepolisian,' ujar Sunarya.

Usai bertemu ramah, Sunarya menyempatkan diri naik ke atas kapal penangkap ikan untuk memeriksa kelengkapan alat pengaman bagi nelayan.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat Kuala Langsa Agussalim usai pertemuan dengan Kapolres Langsa, pada awak media BeritaHUKUM.com menyebutkan, kehidupan masyarakat nelayan sangat memprihatinkan, diperparah lagi dengan kebijakan dan regulasi pemerintah yang tidak memihak pada nelayan kecil.

Selama ini, mereka mendengar begitu banyak bantuan yang diperuntukkan bagi nelayan, tapi mereka tidak pernah menerimanya. “Kami selama ini uang untuk bantuan bagi masyarakat
nelayan sangat besar, tapi bagi nelayan kecil di sini tidak pernah merasakan yang namanya bantuan dari pemerintah,” ungkap Agussalim.

Dirinya sangat berharap kepada pemerintah, “agar dapat mencari pekerjaan lain bagi nelayan yang selama ini menggunakan pukat trow (pukat harimau) bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Agussalim.

Dirinya juga sangat berharap kepada pemerintah, agar dapat mencarikan pekerjaan lain bagi nelayan yang selama ini menggunakan pukat trow (pukat harimau) “agar dapat di bantu dengan pinjaman modal untuk membeli pukat biasa, atau menyediakan pekerjaan lain bagi mereka yang selama ini bergantung hidup dengan pukat trow,” pungkas Agus.

Sementara itu, salah seorang panglima laut wilayah Sungai Raya, Hasballah menyebutkan selama ini Qanun yang berlaku untuk nelayan tidak ada kendala, semua pihak sangat menghormatinya. Dirinya juga sangat berharap kepada pemerintah Aceh, “untuk menyediakan alat tangkap lain bagi nelayan yang selama ini bergantung hidup dengan menggunakan pukat trow," ujarnya.

Menurutnya lagi, saat ini ada sekitar 40 unit pukat katrol (trow) mulai dari Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamian, sebut Hasballah.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2