JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan pihaknya tidak pilih-pilih dalam memberi izin keramaian untuk konser musik. Menurutnya, keputusan boleh atau tidak dilihat dari potensi gangguan keamanan yang ada.
"Kita tidak akan memilih ini boleh, ini tidak. Semua punya tanggung jawab yang sama. Jadi kalau misalnya itu ada potensi gangguan keamanan di depan, ya kita lakukan langkah ini," kata Timur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/2).
Pernyataan Kapolri ini terkait Grup band Slank yang telah mendaftarkan pengujian Pasal 15 Ayat 2 A UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata Bimbim, persenil Slank, gugatan Slank tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat keamanan. "Kami tidak memusuhi polisi. Ini bagian dinamika demokrasi," kata Bimbim.
Timur mengatakan, pada prinsipnya kegiatan masyarakat harus mendapat pengamanan polisi. Tapi bukan berarti polisi bekerja sendiri menciptakan situasi yang kondusif. Butuh kerjasama dari penyelenggara sambil memperhitungkan potensi gangguan.
"Kalau itu bisa mengakibatkan ada kerugian material, ada yang luka berat, ada nyawa hilang, tentu dievaluasi," tegasnya.
Menurut Timur, kalau pun izin tidak dikeluarkan, bukan berarti seterusnya Polri melarang Slank untuk tampil. Itu kembali pada situasi dan kondisi saat permohonan diajukan. Jika dianggap memungkinkan, maka konser boleh digelar.
"Polisi tidak melarang seterusnya," kata Timur, seperti yang dikutip dari metrotv.com, pada jum'at (8/2).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mencontohkan, Slank pernah dilarang konser di Tangerang, Banten, karena bertepatan dengan bulan Ramadan. Polisi ingin menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi warga yang menjalankan ibadah malam di bulan Ramadan.(mtv/bhc/rby) |