Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPN
Kapolri dan Menteri ATR Bahas Kebijakan Pemerataan Keadilan Masalah Tanah
2017-03-17 13:34:17
 

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan keterangan Pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pagi ini melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Keduanya membahas berbagai permasalahan terkait dengan pertanahan.

"Ada beberapa poin yang kita sepakati yakni menangani mafia pertanahan, saber pungli, kemudian masalah tata ruang pertanahan, serta sertifikasi aset Polri," ujar Tito di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Pembahasan yang juga dihadiri pejabat utama Polri, Kapolda serta kantor wilayah Kementrian ATR/BPN masing provinsi ini tertuang dalam nota kesepakatan. Tito mengatakan, pengentasan masalah pertanahan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan sertifikasi tanah.

"Salah satu kebijakan presiden yakni meningkatkan layanan publik agar masyarkat mendapat layanan baik serta merasakan kehadiran negara dan pemerintah," ujar Tito.

Menurut Tito, pihaknya akan memastikan kelancaran layanan publik bidang pertanahan tersebut. Hak masyarakat mendapatkan kepemilikan tanah yang sah bisa terpenuhi.

"Apalagi presiden membuat kebijakan publik untuk pemerataan keadilan. Masalah tanah adalah masalah hak milik yang penting. Kita juga akan bersihkan mafia pertanahan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan, nota kesepakatan yang dibuat bersama Polri ini diharapkan bisa mewujudkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, praktik pelanggaran hukum terkait pertanahan yang kini masih terjadi bisa dicegah maupun segera ditindak pihak kepolisian.

"Presiden ingin tanah ini seluruhnya bersertifikat, paling sedikit terdaftar. Kita punya program percepatan sertifikat, tahun ini lima juta bidang, kemudian tahun depan tujuh juta bidang dan selanjutnya sembilan juta bidang," ujarnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2