JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hanya karena masalah keluarga, Anggota Komisi X DPR RI, Theresia EE Pardede, mengundurkan diri dari kancah politik. “Dia ingin lebih konsentrasi mengurus orangtuanya dan tidak bisa berkiprah lagi di DPR RI," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
Selain itu, penyanyi yang akrab disapa Tere ini, juga mengajkukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Demokrat pada 21 Mei 2012 lalu. Namun, sebelum pengajuan itu, intensitas pekerjaan Tere di DPR RI juga sudah terlihat mulai berkurang.
Meski begitu, kata dia, sebelum menyatakan pengunduran diri, Tere dinilai aktif di partai. Lebih dari itu, pada dasarnya Tere merupakan salah seorang sosok muda yang ingin belajar dengan baik.
Hal itu terungkap saat Nurhayati berkomunikasi secara intens dengan Tere, dalam menanggapi permintaan penguduran diri itu. Akan tetapi, Tere tidak sedikit pun mengurungkan niatnya untuk undur diri dari lingkungan politik Senayan.
"Kemarin saya panggil. Kami bicara di ruang saya. Dan pagi ini, dia tetap bilang akan mengundurkan diri," katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, Fraksi Partai Demokrat akan mengirimkan surat pengajuan pengunduran diri Tere sebagai anggota DPR, ke pimpinan DPR untuk mendapat persetujuan."Kaget pasti. Semua orang punya masalah pribadi, tapi alasan karena orangtua lalu mau mundur itu yang membuat saya kaget. Tapi, sekali lagi itu pilihan," ungkapnya.
Nurhayati menjelaskan, langkah pengunduran diri Tere dari kursi dewan itu juga tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak korupsi proyek pusat olah raga Hambalang. Kebetulan, Tere memang berada di antara anggota Komisi X yang membidangi olah raga. Terlebih, belakangan ini kasus Hambalang mencuat dan memojokkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Nurhayati menyebut alasan kuat Tere mundur merupakan bentuk persoalan pribadi.
Sebelumnya, Tere merupakan anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014 dengan Nomor Anggota A-468. Tere terpilih sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II. Ia bertugas di Komisi X dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Tere resmi mengundurkan diri per tanggal 21 Mei. Surat pengunduran diri Tere juga telah diterima oleh DPP Partai Demokrat. Dalam waktu dekat, kata Nurhayati, DPP partai Demokrat akan segera menjalankan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) untuk mengganti posisi Tere. "Sedang kita proses, karena saya baru dapat suratnya kemarin," ucapnya. (pkc/bie)
|