Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus di Pelindo
Karyawan JICT akan Segera Tuntut Haknya Dipulihkan Setelah RJ Lino Ditetapkan Tersangka
Sunday 20 Dec 2015 10:07:21
 

Ilustrasi. Tampak para pekerja SP JICT bersama APHI selaku kuasa hukumnya datang melapor ke Kantor KPK dengan melakukan aksi demo, Jakarta, Selasa (22/9).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkannya RJ Lino, Dirut Pelindo II sebagai tersangka pengadaan barang 3 unit alat berat crane oleh KPK, ini membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT.

"Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan Undang-Undang," ujar Nova Hakim dalam keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (19/12).

Selain itu, kata Nova Hakim, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.

Nova Hakim pun berpendapat, terkait dengan hal tersebut, bahwa SP JICT meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pelanggaran terhadap UU serikat pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang gencar dilakukan oleh Manajemen Pelindo II bersama-sama manajemen JICT.

"SP JICT juga meminta agar karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali. Selain itu mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa," tegasnya.

SP JICT juga menghimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK no 7/PUU/XII/2014.

Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2