JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris menyampaikan belasungkawa dan dukacita KSAU atas meninggalnya Letkol CPM DK tadi malam. TNI AU akan menanggung semua biaya pemakan dan akan menyediakan sampai pemakaman selesai. Pimpinan TNI AU menyesalkan kejadian ini, berharap tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.
"Saya sampaikan sambil menunggu proses penyidikan tersangka serda JR yang sudah ditahan dipangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Pom AU," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris saat jumpa pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Kita harus mengedapankan asas praduga tak bersalah atas pengakuan tersangka JR. TNI AU dalam menyikapi insiden ini, akan transparan dalam proses hukum sampai selesai prosesnya.
Seperti disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi ini murni kriminal. Bukti maupun saksi di TKP, tidak mengindikasikan kejadian yang direncanakan.
"Mohon tidak ada asumsi ataupun persepsi yang disangkutpautkan dengan isu-isu lain," ujarnya.
Untuk persyaratan memegang senjata di TNI AU, telah melakukan tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata.
"Kebetulan pelaku TNI AU sudah dilakukan pemeriksaan Patpom Lanud Halim, serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata dari November 2018 dan berlaku sampai November 2019," tambahnya.
Kejadian malam itu terjadi, kemungkinan dikatakan Kapendam bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol. Akibat kejadian serempetan di jalan menjadi emosi.
Peristiwa penembakan terhadap Letkol CPM DK terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (25/12) malam. Kala itu Letkol Dono tengah mengendarai mobil dinas TNI randis norek 2334- 34.(bh/as) |