JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa kasus Bank DKI Jakarta akan terus diproses. Masyarakat diminta bersabar, karena dalam kasus ini Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Kasus Bank DKI masih diproses, kita tunggu saja," kata Adi Toegarisman kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (20/9) di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009, dimana Bank DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan 100 unit ATM dengan nilai anggaran sebesar Rp80 miliar yang direncanakan di sejumlah tempat untuk memudahkan nasabah menarik uang, dan proyek GCSM atau Government Cash Management dengan anggaran Rp8,2 miliar.
Kendati demikian, permasalahan muncul ketika dana sudah dicairkan, tetapi pengadaan ATM tidak sesuai dengan jumlah sehingga ada yang fiktif, dan juga proyek GCSM juga tidak berfungsi.
Untuk sementara, Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. "Tiga tersangka sudah ditetapkan, berinisial AR, IS, dan HM. Ketiganya adalah tersangka dari pihak Bank DKI dan pihak swasta," terang Adi.
Adapun kerugian negara dalam kasus Bank DKI ini, mencapai sekitar Rp88 miliar, dengan pihak swasta yang turut bertanggung jawab diantaranya PT Frakasi Solution dan PT Karimita Solution Pandu Henri Maraton.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan guna menjerat pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb) |