JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Bank Indonesia terkait keputusan pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karenanya, KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap pihak BI yang dianggap bersalah soal Century.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu terus mencari dugaan keterlibatan pihak lain dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus Century. “Penyidik juga mengembangkan kasus dengan mencari data baru atau pihak lain," kata Johan, Rabu (17/7).
Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK masih fokus untuk merampungkan berkas perkara. “Jadi perkembangannya nanti dilihat ada pihak lain atau tidak,” jelasnya.
Johan tak menampik kemungkinan adanya peluang penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Tergantung adanya dua alat bukti,” jawabnya diplomatis.
Hari ini, KPK memeriksa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi Mitroatmodjo. Usai diperiksa, Ardhayadi yang mengaku diperiksa soal Century enggan memberikan banyak komentar. “Iya, soal Century. Sudah nanti,” katanya.
Sebelumnya KPK juga terus inten mendalami penyidikan kasus mega skandal Bank Century, pada awal bulan lalu KPK, walau sempat di panggil Timwas Century di DPR RI, namun KPK bersikukuh terus akan membongkar kasus ini, bahkan KPK telah memeriksa Mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait perkembangan kasus. Saat itu, Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Stabililitas Keuangan Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankkan BI, Wimboh Santoso di Amerika.
Dalam kasus Bailout Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya telah di tetapkan sebagai Tersangka, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Namun, hingga kini, Surat perintah Penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan status kesehatan Siti.(bhc/opn) |