Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Kasus Century, KPK Tak Ragu Periksa Wapres Boediono
Sunday 21 Jul 2013 00:05:53
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, lembaganya tidak merasa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menangani skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bahkan KPK tak pernah ragu untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan menjadi tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sekali pun pihak tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden, Boediono.

''Jadi tidak ada ketakutan dalam perjalanan kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain. Sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia (Boediono), kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng-enteng saja," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7) malam.

"Jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat. KPK tidak pernah merasa terintervensi. Dan KPK pun tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono. Sama sekali tidak," tegas dia.

Abraham menambahkan, dari hasil analisis, sinkronisasi keterangan, dan dokumen yang didapatkan, maka nantinya akan disimpulkan apakah ada keterlibatan Gubernur BI yang dulunya dijabat Boediono atau tidak.

"Jadi sekali lagi kami tidak ragu. Kalau memang sudah kita dapatkan 2 alat bukti. Tenang saja," imbuhnya.

Selain itu, seperti dikutip actual.co, Abraham melanjutkan semua dewan gubernur Bank Indonesia yang mengambil keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut dikatakan Abraham Samad, indikasi keterlibatan dewan gubernur BI dapat dilihat dari kewenangan mereka. Sama Seperti halnya KPK, Peraturan Bank Indonesia diputuskan secara Kolektif Kolegial. Diduga mereka mengubah Peraturan Bank Indonesia sehingga Bank Century dimungkinkan untuk mendapatkan FPJP.

Ketika pemberian FPJP dilakukan, Boediono kala itu sedang menjabat gubernur Bank Indonesia. Terkait hal ini, Abraham mengatakan tidak ada kendala bagi KPK untuk memeriksa Boediono sebagai saksi dalam kasus Century.

"Tidak ada masalah bagi KPK. Boediono sudah pernah diperiksa. KPK tidak pernah merasa terintervensi. KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono," katanya.

Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Bank Indonesia. Sejumlah dokumen terkait aliran dana Century di Bank Indonesia dibawa oleh KPK.

Sebelumnya juga diketahui, sejumlah politisi yang terdiri dari Bambang Soesatyo, Akbar Faisal, Misbakhun, dan Lily Wahid melaporkan bukti-bukti baru terkait kasus skandal Bank Century ke KPK. Bukti-bukti yang dilaporkan berisi rapat para pejabat BI membahas polemik Bank Century yang kala itu Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2