Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan UI Dinaikkan ke Penyidikan
Sunday 26 May 2013 01:22:57
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SUKABUMI, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

”Jadi telah ditentukan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP). Tapi belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” ujar Ketua KPK, Abraham Samad di sela-sela Lokakarya Media KPK 2013 (24-25 Mei 2013) para Jurnalis Antikorupsi, di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).

Karena itu Abraham memastikan sudah ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Akan tetapi dia masih menolak siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum itu. Termasuk tentang kemungkinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai sekitar Rp 21 miliar tersebut bertanggungjawab, Abraham engggan berkomentar.

Dia hanya menegaskan, KPK memutuskan menaikkan status setelah melakukan gelar perkara. Kendati begitu, bagian penindakan KPK belum memberikan Sprindik kepada pimpinan KPK. ”Bidang penindakan belum menyampaikan Sprindiknya. Sprindiknya belum dibuat di penindakan, jadi saya belum dikasih tahu,” tegas Abraham.

Kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi UI sendiri kelanjutaan laporan kelompok akademisi ”Save UI”. Kelompok itu telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi.

Dalam hal ini, KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.

Sementara itu, seperti dikutip kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia.

Pimpinan KPK tinggal meneken surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan secara resmi tersangka kasus tersebut. "Sedang kita matangkan, sekali lagi ekspos," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/5) malam lalu.

Dia mengatakan, ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. Diduga, ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu.

Informasi dari KPK juga menyebutkan, bukan hanya proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI yang tengah diusut. KPK menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di UI, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar. Seusai dimintai keterangan tahun lalu, Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya. Dia juga mengaku senang jika KPK mengungkap indikasi penyelewengan terkait proyek-proyek pengadaan di UI.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
  KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
  KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
  Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
  Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
  Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2