Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang, KPK Masih Kumpulkan Data
Wednesday 03 Aug 2011 00:59:09
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga dan stadion Hambalang di Sentul, Bogor, masih terus didalami Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus ini, bukan karena "nyanyian" tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Justru ditemukan secara tak sengaja, saat menangani kasus suap proyek pembangunan sarana SEA Games tersebut.

Demikian dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (2/8). Menurut dia, jejak dugaan korupsi dalam kasus Hambalang, ditemukan tak sengaja oleh tim penyidik KPK saat menyidik kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Dari hasil pengembangan penyidikan kasus itu, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. "Didapat ketika pengembangan kasus suap Sesmenpora," katanya.

Ditambahkan Johan, pendalaman telah dilakukan pada akhir mei yang lalu. Kini, masih dalam penelusuran tim penyidik. Statusnya masih tahap penyelidikan dan masih terus mengumpulkan alat-alat bukti. “Masih didalami untuk full data,” tandas dia.
Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini sendiri mencuat, setelah Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, menyetor uang untuk kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Proyek pembangunan stadion tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,52 triliun.

Nazaruddin menyebutkan bahwa dana Rp 50 miliar yang digelontorkan saat kongres Demokrat pada Januari 2010 berasal dari proyek Hambalang. Selain itu, mantan politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa uang dari proyek Hambalang juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai tersebut.(

Enggan Komentar
Dalam kesempatan terpisah, mantan Direktur Jenderal Olahraga di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Toho Cholik Mutohir, enggan berkomentar soal pemilihan lokasi gunung berkapur dan berpotensi petir sebagai PPLP dan kompleks olahraga. Masalah Hambalang sepenuhnya ditangani Ketua Tim Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

"Percuma tanya saya. Tapi, eksekusinya setelah itu tidak jalan. Memang sudah ada tim dulu yang milih. Ada tim yang mencari beberapa tempat. Yang tahu itu Pak Deddy. Saya sudah lupa. Saya dulu memang dirjen tapi yang tahu Pak Deddy," ujar Toho.

"Yang tahu panitianya. Wewenang saya sebagai dirjen hanya memberikan arahan bahwa itu perlu ada (Sekolah Ragunan baru). Karena Ragunan itu sudah menjadi miliknya DKI jadi perlu ada," kata Ketua Liga Pendidikan Indonesia itu.

Pemilik proyek Hambalang adalah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. PT Yodya Karya (Persero) sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi, serta KSO Adhi-WIKA sebagai kontraktor pelaksana. Waktu Pelaksanaan adalah 10 Desember 2010 – 31 Desember 2012 (752) hari kalender. Nomer IMB 641/003.2.1/00910/BPT/2010.(spr/mic)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2