Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang, KPK Periksa Politikus PDIP
Thursday 19 Jun 2014 13:30:09
 

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster, Senin (16/6) lalu.

Koster dimintai keterangan dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," ujar Kepala Bagian Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Koster yang tercatat sebagai anggota DPR Komisi X Fraksi PDIP sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.16 WIB. Akan tetapi di enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilannya. Koster memprediksi dimintai keterangan mengenai penganggaran proyek Hambalang. "Hanya soal pembahasan anggaran. Gak ada yang baru, dulu kan pernah," terang Koster.

Diketahui, KPK juga memanggil anggota DPR RI lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Saksi tersebut adalah Zulfadhli. Machfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dugaan keterlibatan Machfud lantaran dia diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait proyek Hambalang. "Salah satunya terjadi mark up, yang bersangkutan sebagai subkon Adhi Karya-Wijaya Karya," terang Juru Bicara Johan Budi saat mengumumkan status tersangkaa Machfud Suroso.

PT. Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Selain Machfud, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka.

Diketahui, Deddy Kusdinar sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun tersangka proyek Hambalang lainnya adalah Anas Urbaningrum. Dia tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proses perencanaan proyek Hambalang.(jurnasnasional/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2