JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan Dimas Andrean terhadap Sukmawan Salawidjaya alias Lee akan diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum lebaran mendatang.
"Untuk saksi, kami rasa sudah cukup ya. Ibu mertua dan istri. Kami rasa cukup. Jadi tinggal agenda pembacaan tuntutan 9 Juli nanti," kata Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
JPU saat sidang sebelumnya telah mendakwa Dimas atas pelanggaran pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951.
Menurut Andri dari sejumlah keterangan saksi ia menyimpulkan kliennya bakal menerima hukuman ringan.
"Saksi bilangnya beda-beda. Saksi itu masuk ke alat bukti," jelasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Selasa (2/7).
Andri juga menegaskan saat dakwaan JPU tidak benar. "Pemeriksaan terdakwa Dimas. Dia memberikan keterangan apa yang dia dengar dan dia angkat. Apa yang didakwakan oleh penuntut Umum tidak benar. Dia tidak pernah membawa pisau, karena dia mau pergi," tuturnya.(adc/aji/inc/bhc/rby) |