JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus Transjakarta yang terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021).
Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan meninggal maka terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantor Gakkum Ditlantas PMJ, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (3/11)
Ia menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan banyak korban.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan tim ahli, tersangka J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.
"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan nggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," terang Sambodo.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Seperti diketahui insiden kecelakaan 2 bus Transjakarta di halte Cawang-Ciliwung mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni J sopir bus Transjakarta dan seorang penumpang serta 31 penumpang mengalami luka-luka.(bh/amp) |