Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Kemenag Rp 71,5 Miliar, Tersangka Firdaus Basuni Dipanggil Penyidik
Monday 10 Jun 2013 20:51:28
 

Ilustrasi, Gedung Kementerian Agama Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka DR. Firdaus Basuni, Direktur Pendidikan Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)Kemenag.

"Benar, dari pukul 9 WIB tersangka DR Firdaus Basuni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, yang pada pokoknya terkait dgn pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan Lab IPA MA dan MTs yang diduga tidak sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (10/6).

Menurut Untung, tersangka memiliki kedudukan yang strategis dalam kasus ini. "Karena kedudukan yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" imbuh Untung.

Kasus ini bermula tahun 2010, dimana anggaran yang semestinya untuk menambah mutu pendidikan bagi generasi muda ini malah menjadi ajang korupsi berjamaah, hingga merugikan negara Rp 71,5 miliar, sebagaimana nilai proyek untuk MTs sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2