JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka DR. Firdaus Basuni, Direktur Pendidikan Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)Kemenag.
"Benar, dari pukul 9 WIB tersangka DR Firdaus Basuni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, yang pada pokoknya terkait dgn pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan Lab IPA MA dan MTs yang diduga tidak sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (10/6).
Menurut Untung, tersangka memiliki kedudukan yang strategis dalam kasus ini. "Karena kedudukan yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" imbuh Untung.
Kasus ini bermula tahun 2010, dimana anggaran yang semestinya untuk menambah mutu pendidikan bagi generasi muda ini malah menjadi ajang korupsi berjamaah, hingga merugikan negara Rp 71,5 miliar, sebagaimana nilai proyek untuk MTs sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar.(bhc/mdb) |