Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
Kasus Kerumunan Massa Acara Akad Nikah Putri HRS Disebut Ada Unsur Pidana
2020-11-27 21:14:52
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum PMJ Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan massa acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus kerumunan akad nikah (putri HRS) di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).

Untuk langkah selanjutnya, Fadil menambahkan, pihaknya berencana akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa acara HRS yang terjadi Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU Kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kerumunan massa HRS, diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, dan Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, polisi juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2