JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan massa acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus kerumunan akad nikah (putri HRS) di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).
Untuk langkah selanjutnya, Fadil menambahkan, pihaknya berencana akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa acara HRS yang terjadi Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU Kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kerumunan massa HRS, diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, dan Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, polisi juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.(bh/amp) |