Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Hibah
Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
2020-08-07 06:39:13
 

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Natioonal Paralimpic Commite (NPC) 2012 dengan 4 terdakwa. Rabu (5/8).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi dugaan penyelewengan dana hibah National Paralimpic Commite (NPC) 2012, yang beberapa waktu lalu telah menyeret Ketua PORPC Ardiansyah di hukum 8 tahun penjara dan Taufik Susanto selaku bendahara dinyatakan bersalah dengan divonis 6 tahun penjara, saat ini mendekam di rumah tahanan negara Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (5/8).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 7 orang terdakwa ke persidangan dalam dua sesi persidangan, yang pertama 4 orang terdakwa yaitu, Astuty, Wijaya, Ahmad dan Dilla, sedangkan sidang sesi ke dua dengan 3 terdakwa, kesemuanya di dampingi Penasihat Hukum Sujiono, SH dan rekan.

Dari ke 4 orang terdakwa, JPU menghadirkan 2 orang Saksi, masing-masing; Indra Lesmana sebagai Direktur Utama CV Putera dan Edward Arisandi Direktur Utama CV. Nugraha Abadi (Pengusaha Katering).

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, SH setelah membuka sidang, penasehat hukum para terdakwa Sujiono kembali mempertanyakan pengguna anggaran Irianto Lambrie yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), yang pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Provinsi Kalimantan Timur.

"Yang mulia majelis hakim, kami minta dihadirkan Kuasa Pengguna Anggaran Irianto Lambri, apa hari ini yang bersangkutan ada?" tanya Penasehat Hukum (PH) Sujiono, kepada ketua majelis hakim.

Keta Majelis Hakim kembali mempertanyakan kepada Jaksa penuntut umum, namun Jaksa berdalih yang bersangkutan (Irianto Lambrie) tidak masuk dalam BAP.

Diakhir sidang, PH Sujiono kedua kalinya kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Jaksa agar dapat menghadirkan Irianto Lambrie, selaku Pengguna Anggaran yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Utara untuk hadir di persidangan, untuk memberikan keterangan di persidangan.

Kedua kalinya juga ketua majelis hakim Parmatoni, SH meminta Jaksa Penuntut Umum Nurofik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menghadirkan Irianto Lambri Pengguna Anggaran di persidangan untuk di dengar keterangannya.

Sementara, dalam menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim, Kedua saksi dalam memberikan keterangan dinilai sangat berbelit dengan alasan kebanyakan tidak tahu, keduanya mengaku bahwa dokumen tersebut mereka tidak tahu. Ketika di konfrontatif berkas dokumen dihadapkan Jaksa dan penasihat hukum terdakwa, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani berkas tersebut, namun mengaku kop surat pengajuan dari Perusahan mereka.

Ditemui usai persidangan, PH Sujiono yang pada tahun 2019 masuk dalam daftar sebagai 50 Pengacara Terbaik di Tanah Air dianugerahi "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019" dengan kategori "The BEST LAWYER & Law Firm Service Excellent Off The Year" tersebut mengungkapkan bahwa, pentingnya menghadirkan Irianto Lambrie ke persidangan, sebab Irianto Lambrie selaku PA juga Ketua Tim Pengguna Anggaran Daerah, pada saat itu sebelumnya dana hibah yang diusulkan untuk kegiatan NPC itu sekitar Rp 66 miliar, namun belakangan disetujui hanya Rp 18 Milyar. "Makanya kita memanggil biar kasus ini lebih terang benderang, apalagi permintaan pemanggilan ini sudah dua kali kami sampaikan di muka persidangan, PPTK saudara Suhadi dan PPK Fadliansyah kan sudah dipanggil juga," tegas Sujiono.

Selain ke-7 terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa KPA maupun PA harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, menurut Sojiono pencairan dana hibah juga dilakukan tanpa NPHD hanya berdasarkan ceklis aja, kami minta pihak Kejaksaan jangan tebang pilih. Selain itu kepala Dispora saat itu di jabat Sigit yang saat ini menjabat Kadisdik Kaltara juga kami minta dipanggil ke persidangan sebab kemarin Kabid olahraga yang dipanggil sebagai saksi dan sudah menjelaskan secara gamblang kami minta pihak-pihak yang ada kaitan ikut diproses jelasnya, tegas Sujiono.

Dalam Undang - Undang No. 1 tentang Perbendaharaan Negaraada Pasal 54 Ayat 1 dan 2 jelas menyatakan, "Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. (Ayat 1) dan Ayat 2, "Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung Jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. Disini jelas Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya menjadi tersangka, terlepas ada Pergub mengatur mengenai hibah. Namun, Pergub tersebut berlakunya tetap dibawah Undang-Undang, jadi adanya kerugian negara tetap PA dan KPA harus jadi tersangka, ini Undang-Undang yang ngomong," pungkas Sujiono.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Hibah
 
  Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
  Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
  Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
  Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
  Mantan Walikota Bontang Adi Darma Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusda AUJ Diperiksa 9 Jam
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2