JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil Iyan Sofyan sebagai Saksi dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan Laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, di Kementerian Agama RI.
"Saksi Iyan Sofyan, selaku Bendahara Pengeluaran Dirjen Pendidikan agama Islam pada Kementerian Agama RI. Pokoknya pemeriksaan terkait dengan pengeluaran uang terhadap pengadaan laboratorium," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (4/4).
"Saksi juga diperiksa mengenai pembayaran SP2D yang bersumber dari APBN 2010 yang dibayar secara LS keperusahaan pelaksana yaitu PT.Alfindo Nuratama Perkasa dan PT.Sean Hulbert Jaya," tambah Untung.
Dalam kasus senilai Rp 71,5 miliar ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang menjadi Tersangka, yang diantaranya adalah para pejabat di Kementerian Agama dan kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.(bhc/mdb) |