Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemenag
Kasus Korupsi Rp 71,5 Miliar, Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi
Friday 15 Mar 2013 01:03:32
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010.

“Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, yaitu, Rahmat Slamat selaku Karyawan CV Pudak, Elisnawaty Direktur PT Marel Mandiri, M. Irvansyah dan Oktarina Furi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, Kamis (14/3).

Dijelaskan Untung, saksi Rahmat Slamat dan Elisnawaty hadir memenuhi panggilan Penyidik, pukul 10.00 WIB dan pada pokoknya pemeriksaan keduanya adalah tentang kronologis kegiatan CV Pudak selaku perusahaan distributor bagi pengadaan alat-alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010, dan keberadaan PT Marvel Mandiri yang dipinjam perusahaannya oleh PT Nuratindo Bangun Perkasa untuk ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut.

Sedangkan saksi M Irvansyah dan Oktarina Furi hingga pukul 13.00 belum memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik, sama seperti Saksi Juanda dan Dorma Simamora yang kemarin ditunggu penyidik namun hingga pukul 15.00 WIB belum juga datang.

Sebelumnya Tim Penyidik, Rabu kemarin (13/3) telah memanggil 6 orang saksi, masing-masing Direktur PT Cahaya Sakti Investindo Sukses, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Sean Hulbert Jaya, Dorma Simamora, Pemilik Perusahaan PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur Borisdo Jaya, Djora Damanik, Santi Meryanti Staf PT Nuratindo, dan Arianto Untung Staf Investindo Sukses.

Sebagaimana diketahui pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010 total nilainya sebesar Rp 71,5 miliar, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa.(bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2