JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010.
“Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, yaitu, Rahmat Slamat selaku Karyawan CV Pudak, Elisnawaty Direktur PT Marel Mandiri, M. Irvansyah dan Oktarina Furi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, Kamis (14/3).
Dijelaskan Untung, saksi Rahmat Slamat dan Elisnawaty hadir memenuhi panggilan Penyidik, pukul 10.00 WIB dan pada pokoknya pemeriksaan keduanya adalah tentang kronologis kegiatan CV Pudak selaku perusahaan distributor bagi pengadaan alat-alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010, dan keberadaan PT Marvel Mandiri yang dipinjam perusahaannya oleh PT Nuratindo Bangun Perkasa untuk ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut.
Sedangkan saksi M Irvansyah dan Oktarina Furi hingga pukul 13.00 belum memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik, sama seperti Saksi Juanda dan Dorma Simamora yang kemarin ditunggu penyidik namun hingga pukul 15.00 WIB belum juga datang.
Sebelumnya Tim Penyidik, Rabu kemarin (13/3) telah memanggil 6 orang saksi, masing-masing Direktur PT Cahaya Sakti Investindo Sukses, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Sean Hulbert Jaya, Dorma Simamora, Pemilik Perusahaan PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur Borisdo Jaya, Djora Damanik, Santi Meryanti Staf PT Nuratindo, dan Arianto Untung Staf Investindo Sukses.
Sebagaimana diketahui pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010 total nilainya sebesar Rp 71,5 miliar, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa.(bhc/mdb)
|