JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa kasus Sarah Lallo sudah naik pada tahap penuntutan.
"Kasus perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka, Sarah Lallo SE, Msi, dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Jakarta.
Berikut penyampaian lengkapnya:
1. KASUS POSISI : Pada tahun 2005 dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pertambahan Nilai (PPN) pada seksi PPN Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah, Tersangka SARAH LALLO SE, Msi. Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 sebagai mana Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-201/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 22 juni 2005.
Tersangka SARAH LALLO SE. Msi. Sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 telah bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu Tersangka SARAH LALLO SE. Msi. Sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Tahun Pajak 2003 dan tahun pajak 2004 membuat perhitungan pajak atas hasil pemeriksaan pajak dengan menghilangkan komponen pajak PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26 serta menurunkan besaran pajak kurang bayar untuk komponen pajak lainnya, sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp.
82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838,- namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tersangka SARAH LALLO SE. Msi. Bersama sama dengan HERLY ISDIHARSONO (anggota tim) yang kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP KB) tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449,-
Bahwa pelaksanaan kompensasi, saksi JOHNNY BASUKI (Direktur Utama PT Mutiara Virgao) memberikan uang dalam bentuk bilyet giro BCA kepada Saksi HENDRO TIRTAJAYA (rekan Saksi JOHNNY BASUKI) untuk pengurusan pajak tersebut adalah sebesar 17.882.000.000,- yang dikeluarkan dari BCA cabang Wahid Hasim diserahkan kepada saksi HENDRO TIRTAJAYA dan oleh Saksi HENDRO TIRTAJAYA dicairkan dan dititipkan di rekening Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana atas nama Saksi LIANA APRIYANI (Pegawai PURI SPA milik Saksi HENDRO TIRTAJAYA). Setelah masuk ke rekening BCA atas nama Saksi LIANA APRIYANI selanjutnya ditransfer kepada beberapa rekening orang lain atas perintah Saksi HERLY ISDIHARSONO dan sisanya diserahkan kepada Saksi HERLY ISDIHARSONO secara cash/tunai.
Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Bahwa sesuai dengan surat perintah nomor :7867/0.1.12/Ft.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013 terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu untuk penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (sejak 29 Oktober 2013 s/d 17 Nopember 2013)
3. Pelaksanaan pelimpahan tahap ke dua (penuntutan) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.(bhc/mdb) |