JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Hari ini, KPK memanggil dua direktur sebagai saksi dalam perkara tersebut.
”Keduanya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/7) pagi.
Kedua direktur tersebut adalah Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Irawan Widjaya Direktur PT Dewi Perdana Internasional. KPK juga memanggil pihak swasta lain yakni Ahya Udin dan Agung Novian Arda.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Tafsir Nurchamid.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lantai 1 sampai 8, Gedung Pusat Rektorat UI. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas di UI.
KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.
Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn)
|