Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
Tuesday 23 Jul 2013 11:21:34
 

Ilustrasi, Universitas Indonesia di Depok.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Hari ini, KPK memanggil dua direktur sebagai saksi dalam perkara tersebut.

”Keduanya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/7) pagi.

Kedua direktur tersebut adalah Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Irawan Widjaya Direktur PT Dewi Perdana Internasional. KPK juga memanggil pihak swasta lain yakni Ahya Udin dan Agung Novian Arda.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Tafsir Nurchamid.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lantai 1 sampai 8, Gedung Pusat Rektorat UI. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas di UI.

KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.

Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2